Bawaslu Kobar amankan 193 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah

id Bawaslu Kobar amankan 193 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah,Bawaslu,Pemilu,Kotawaringin Barat,Kobar

Bawaslu Kobar amankan 193 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah

Bawaslu Kobar mengamankan ratusan eksemplar Tabloid Indonesia Barokah dari Kantor Pos Pangkalan Bun, Senin (4/2/19). (Foto Bawaslu Kobar)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mengamankan sebanyak 193 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah yang baru tiba di Kantor Pos Cabang Pangkalan Bun.

"Kami mendapat informasi dari Kepala Kantor Pos Pangkalan Bun, bahwa Tabloid Indonesia Barokah, akan masuk ke Kantor Pos pada pukul 11.00 WIB siang ini, dan kami langsung menyambangi Kantor Pos untuk menindaklanjutinya," kata Ketua Bawaslu Kotawaringin Barat, Dorik Rozani, Senin.

Bawaslu mengamankan sebanyak 193 eksemplar tabloid itu dengan rincian sebanyak 87 eksemplar akan dibagikan ke sejumlah wilayah di Kotawaringin Barat, 53 eksemplar ke Kabupaten Sukamara dan 53 eksemplar ke Kabupaten Lamandau.

Menyikapi temuan tersebut, rencananya ratusan eksemplar Tabloid Indonesia Barokah tersebut akan dititipkan ke Kepolisian Resor Kotawaringin Barat.

"Sejatinya ratusan eksemplar yang terdiri dari tiga amplop besar tersebut akan dikirimkan ke pesantren dan masjid yang ada di tiga kabupaten itu," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Bedi Dahaban mengaku sudah mengetahui rencana masuknya Tabloid Indonesia Barokah ke Kabupaten Lamandau melalui Kantor Pos Pangkalan Bun.

Mengingat bahwa tabloid tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah suasana demokrasi di Kabupaten Lamandau yang sejauh ini berjalan kondusif, pihaknya akan mengikuti kebijakan dari Bawaslu Kotawaringin Barat terkait tindak lanjut dari diamankannya 193 eksemplar tabloid tersebut.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kotawaringin Barat terkait masuknya tabloid tersebut," ucapnya.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil kajian dari Dewan Pers merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, bahwa konten yang terdapat dalam Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik. Dia meminta agar para pihak yang berkepentingan tidak menyebarkan tabloid tersebut.

"Apabila kami menjumpai ada yang sengaja menyebarkan tabloid tersebut maka kami akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," demikian Bedi.

Bedi mengimbau agar masyarakat di Bumi Bahaum Bakuba terus menjaga suasana yang sudah berjalan kondusif dengan tidak menyebarkan tabloid tersebut.

Tabloid Indonesia Barokah yang sempat beredar di sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya di pesantren dan masjid, kontennya memuat opini yang mendiskreditkan salah satu calon presiden tanpa melakukan verifikasi, klarifikasi ataupun konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.