Cegah penyelewengan anggaran, KPK diminta cari formula pengawasan Dana Desa

id KPK diminta cari formula pengawasan Dana Desa,dana desa,korupsi dana desa,Cegah penyelewengan anggaran dana desa

Cegah penyelewengan anggaran, KPK diminta cari formula pengawasan Dana Desa

Ilustrasi - ALokasi Dana Desa. (Istimewa)

Palembang (Antaranews Kalteng) - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meminta Komisi Pemberatasan Korupsi menemukan formula efektif untuk pengawasan dana desa agar penyerapannya lebih optimal dan tepat sasaran.

Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi di Palembang, Senin, mengatakan institusinya menyadari bahwa aspek pengawasan dana desa ini harus terus disempurnakan untuk menekan penyelewengan dana. "Akan tetapi, jangan sampai juga pengawasannya terlalu 'over' sehingga kepala desa menjadi takut. Sangat perlu ditemukan formula idealnya," kata dia dalam diskusi panel Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pembangunan Desa di Sumsel yang turut dihadiri Wagub Sumsel Mawardi Yahya dan Rektor Unsri Anis Saggaf.

Sebelumnya, Sumsel dikejutkan dengan adanya kejadian penyelewengan dana desa hingga seratus persen oleh kepala desa berinisial AJ (47), dari Desa Kota Raya Darat, Kecamatan Pajar Bulan, Lahat. Tersangka ditangkap polisi pada 24 Januari 2019 karena terbukti menyalahgunakan dana desa sebesar Rp473.004.697 dari total Rp586.978.000.

Sebagian besar dana desa atau hampir 100 persen itu diduga untuk kepentingan pribadi, bukan diperuntukkan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat seperti yang diamanatkan pemerintah. 

Terkait adanya temuan ini, Anwar Sanusi tidak membantahnya. Pemerintah juga tidak menutup-nutupi kasus-kasus terkait penyelewengan dana desa yang terjadi.

Namun, menurutnya, patut dilihat secara objektif karena dari 2.853 desa di Sumsel yang menerima dana desa, maka bisa disimpulkan hanya beberapa desa yang terjadi penyelewengan. "Ini persentasenya hanya nol koma, tidak sampai satu persen," kata dia. 

Anwar menjelaskan, saat ini Kemendes PDTT melakukan pengawasan dengan dua sisi pendekatan, yakni pengawasan bersifat vertikal dan horizontal. Pengawasan vertikal melalui pihak berwenang mulai dari perangkat desa hingga pemerintah pusat dari institusi BPK, BPKP dan Inspektorat. "Sementara pengawasan horizontal memanfaatkan masyarakat," kata dia. 

Dana desa di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2019 dialokasikan sebesar Rp2,6 triliun atau naik Rp300 Miliar dari tahun 2018. Pada tahun 2015, dana desa Sumsel sebesar Rp775 miliar, tahun 2016 sebesar Rp1,7 triliun, tahun 2017 sebesar Rp2,2 triliun, tahun 2018 sebesar 2018 Rp2,3 triliun.