BPK RI jadwalkan audit laporan keuangan Pemkab Barito Utara

id bpk ri kalteng audit barito utara,bpk ri perwakilan kalteng,pemkab barito utara,wtp barito utara

BPK RI jadwalkan audit laporan keuangan Pemkab Barito Utara

Bupati Barito Utara H Nadalsyah. (Ist)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng)- Badan Pemeriksaan Keuangan RI perwakilan Kalimantan Tengah menjadwalkan pemeriksaan reguler Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Barito Utara untuk kegiatan fisik maupun keuangan 2018.

"Saya mengingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Utara untuk memperhatikan jadwal pemeriksaan reguler Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari BPK RI perwakilan Kalteng," kata Bupati Barito Utara H Nadalsyah di Muara Teweh Rabu.
    
Menurut Nadalsyah, audit interim akan dilaksanakan selama 30 hari dari  6 Februari hingga  8 Maret 2019 dan audit terperinci akan dilaksanakan sekitar April 2019 nanti.
    
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Barito Utara 2018 tersebut, agar mempersiapkan dan menyampaikan permintaan data untuk keperluan pemeriksaan sesuai dengan surat permintaan dari tim BPK RI yang mana pada saat pelaksanaan pemeriksaan akan di bagikan kepada seluruh SKPD.
    
"Kemudian mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung atau dokumen sumber sebagai bahan kertas kerja dalam penyusunan laporan keuangan SKPD dan LKPD seperti data yang berkaitan dengan laporan realisasi anggaran (LRA), neraca, laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE), laporan arus kas (LAK), dan laporan perubahan saldo," katanya.
    
Disamping itu, kata dia, menyusun catatan atas laporan keuangan (CALK) laporan keuangan SKPD dan menyampaikan kepada pejabat pengelolaan keuangan daerah (PPKD) paling lambat 28 Februari 2019. 
    
"Semua kepala perangkat daerah dihimbau tidak melaksanakan perjalanan dinas luar daerah kecuali mendapat izin pimpinan serta sudah berkoordinasi dengan tim BPK RI untuk kelancaran proses pemeriksaan, kecuali kegiatan yang akan di laksanakan memang tidak bisa diwakilkan," tegas Nadalsyah.
    
Bupati Nadalsyah juga memerintahkan untuk kelengkapan administrasi agar kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pelaporan pertanggung jawaban keuangan DPA–SKPD ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Barito Utara, paling lambat akhir Januari agar laporan yang disampaikan bisa direkap dan selanjutnya bisa dijadikan laporan keuangan Pemerintah  Kabupaten Barito Utara kepada BPK RI perwakilan Kalteng.
    
"Pelaporan tersebut merupakan kewajiban yang harus kita penuhi untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean governance) serta untuk meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke lima kalinya. Saya berharap  dengan niat baik kita bersama maka tujuan yang ingin kita raih akan bisa kita wujudkan," ujar Nadalsyah.