KPU Kobar jual kotak suara bekas pemilu sebesar Rp135 juta

id kabupaten kotawaringin barat,kobar,kpu kobar,ketua kpu kobar,Chaidir,kotak suara dijual

KPU Kobar jual kotak suara bekas pemilu sebesar Rp135 juta

Ketua KPU Kotawaringin Barat Chaidir memperlihatkan tumpukan bilik suara yang tersimpan di gudang KPU Kotawaringin Barat, Rabu (6/2/19). (Foto Antara Kalteng/Hendri Gunawan).

Pangkalan Bun (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng, Chaidir mengakui bahwa pihaknya telah menjual kotak suara bekas pemilihan umum sebesar Rp135 juta.

Penjualan tersebut dilakukan pada tanggal 14 September 2018 dan secara lelang dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun, kata Chairid di Pangkalan Bun, Rabu.

"Dilelang apa adanya berupa satu paket kotak suara aluminium pengadaan tahun 2003, dengan jumlah unit 2.357 buah dan estimasi berat 7.542 kg dengan nilai limit  penawaran Rp82.966.400. Ternyata laku terjual sebesar Rp135.066.400," beber dia.

Chaidir menegaskan logistik bekas pemilu yang dilelang hanya kotak suara almuniam, sedangkan untuk bilik suara masih disimpan di gudang KPU Kotawaringin Barat karena masih akan digunakan pada pemilu 17 April 2019 mendatang, sementara untuk lembaran kertas bekas blanko surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dia pun memastikan bahwa lelang dilakukan secara online dengan perantara KPKNL Pangkalan Bun, yang mana proses lelang dimulai sejak tanggal 17 Oktober 2018, dan dilakukan penjualan pada tanggal 14 September 2018.

"Dalam lelang tersebut ada sekitar 21 penawaran yang masuk, dan terdapat penawaran tertinggi yang ditawarkan HR Moch Djupri Saad Abu. Dia menawar Rp135.066.400," ucap Ketua KPU Kobar itu

HR Moch seorang wiraswasta, beralamat di Komplek DKI Gang 20 RT. 002 RW 004 Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan Kabupaten/Kota Jakarta Barat, NIK 3171011705670013. Penawaran sebesar Rp135.066.400 membuat dirinya terpilih sebagai pemenang lelang.

Penawaran tertinggi untuk barang tersebut telah mencapai atau melampaui nilai limit dan disetujui penjual, maka penawar tertinggi tersebut disahkan sebagai Pembeli dan hasil bersih pelelangan disetorkan ke kas negara.