DPRD Lamandau ingatkan dua raperda menyesuaikan kondisi di lapangan

id DPRD Kabupaten Lamandau,dprd lamandau,dua raperda lamandau,raperda rpjmd lamandau,raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah BPR Samp

DPRD Lamandau ingatkan dua raperda menyesuaikan kondisi di lapangan

DPRD Kabupaten Lamandau menggelar Rapat Paripurna 3, Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2019, dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap 2 Raperda yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Kamis (7/2/19). (Foto Antara Kalteng/Koko Sulistyo)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Lamandau sepakat melanjutkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah, yakni tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah BPR Sampuraga Cemerlang, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2018-2023.

Kesepakatan tersebut disampaikan saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lamandau Tommy H Ibrahim dan turut dihadiri Wakil Ketua dan sejumlah Anggota, serta Wakil Bupati Riko Porwanto, di Nanga Bulik, Kamis.

"Seluruh fraksi pada dasarnya setuju dua raperda itu dilanjutkan pembahasannya. Tapi ada beberapa catatan yang disampaikan terkait kedua raperda itu," kata Tommy.

Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lamandau Triyono menyebut bahwa pihaknya menerima dengan baik dan menyepakati 2 Raperda tersebut. Hanya dengan catatan bahwa hendaknya dua Raperda tersebut melihat kondisi riil di lapangan.

"Kami menyarankan itu agar dapat menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Masyarakat juga dapat terlibat, sehingga dampak positifnya dapat langsung dirasakan masyarakat," kata Triyono.

Sementara, Perwakilan Fraksi Persatuan Pembangunan Hadi Suyono mengatakan pihaknya mengkritisi kinerja RS Lamandau yang banyak dikeluhkan masyarakat, terutama terkait dengan layanan para medis dan obat serta banyaknya rujukan pasien ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

"Selain itu juga terkait plasma agar 20 persen hak masyarakat diberikan oleh perusahaan, masih sulitnya Masyarakat dalam mendapatkan BBM karena SPBU di kuasai oleh tengkulak serta terkait infrastruktur jalan yang masih perlu mendapat prioritas," beber Suyono.

Fraksi PDI Perjuangan menyoroti terkait dengan Sistem Akuntabilitas yang harus menjadi prioritas sesuai dengan visi misi pemerintah daerah, selain itu juga tentang kedisiplinan PNS sehingga tidak ada lagi PNS yang molor bekerja.

"Terkait dengan kerugian Bajurung Raya berdasarkan surat dari OJK RI yang menyatakan bahwa Perusahaan daerah itu mengalami kerugian agar dihitung lebih teliti, faktor kehati-hatian dan kepercayaan menjadi variabel penting dalam hal ini," demikian Suwito.

Dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi menerima Raperda untuk dapat dibahas selanjutnya dan Rapat Paripurna dengan agenda tanggapan eksekutif akan dilaksanakan pada besok hari Jumat 8 Pebruari 2019.