PP 49/2018 tegaskan tugas BPJS untuk melindungi pekerja non ASN

id bpjs ketenagakerjaan,perlindungan sosial,jaminan non asn

PP 49/2018 tegaskan tugas BPJS untuk melindungi pekerja non ASN

Kiri ke Kanan : Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, dan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany (Istimewa)

Hingga saat ini juga manfaat program terus ditingkatkan
Jakarta (Antaranews Kalteng) - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyatakan, jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga penyelenggara jaminan sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban dalam melindungi warganya.

Program jaminan sosial yang dimaksud dalam hal ini mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun. Landasan yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Badan yang dibentuk itu merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menginstruksikan agar dibentuk sebuah badan penyelenggara untuk menjalankan fungsi sebagai penyelenggara jaminan sosial," katanya di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua lembaga jaminan sosial yang resmi dibentuk berdasarkan regulasi yang masing-masing memiliki tugas dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi warga negara Indonesia dan bersifat nirlaba.

BPJS Kesehatan menjalankan fungsinya untuk menjamin pemberian layanan dan perlindungan atas risiko gangguan kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan secara spesifik memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia dengan empat program jaminan sosial ketenagakerjaan selain program kesehatan.

“Salah satu contoh ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan yang dialami salah seorang non ASN Dinas Pemadam Kebakaran Tanggerang Selatan Donny Saputra Listi. Donny mengalami kecelakaan saat bekerja dimana mobil Damkar yang ditumpangi terbalik dan mengakibatkan yang bersangkutan mengalami pendarahan di otak dan harus dilakukan tindakan operasi bedah kepala," jelasnya.

Donny merupakan pekerja non ASN yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Semua resiko yang terjadi saat yang bersangkutan bekerja sudah menjadi tanggung jawab penyelenggara BPJS dan akan mendapatkan pelayanan yang optimal sampai pekerja sembuh, tanpa batasan biaya, ucapnya.

"Yang dimaksud seluruh pekerja adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, termasuk non ASN, hingga buruh harian lepas, wajib berdasarkan undang-undang untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan", ungkap Agus.

Agus menegaskan bahwa hingga akhir Desember 2018, jumlah pekerja di Indonesia yang telah memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta orang, dimana 1,5 juta pekerja merupakan pegawai non ASN.

Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 yang baru disahkan pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi PPPK dan Non ASN dilaksanakan sesuai sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Sesuai UU, SJSN dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan oleh peserta serta relasi yang baik dengan pemerintah daerah tentunya menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non ASN yang cukup tinggi, meskipun masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja non ASN dapat terwujud", tambah Agus.

Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menunjuk BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan tidak beralasan, Sebab BPJS Ketenagakerjaan memiliki pengalaman puluhan tahun dan tercatat sangat baik dalam menjalankan tugasnya. Melalui sifatnya yang nirlaba, BPJS memastikan dengan iuran yang tidak memberatkan dan harus dikelola dengan optimal untuk kepentingan peserta, termasuk terus meningkatkan manfaat, bukan untuk mencari keuntungan.

"Hingga saat ini juga manfaat program terus ditingkatkan. Seperti peningkatan manfaat JKK dan beasiswa yang akan segera disahkan pemerintah dalam waktu dekat. Ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja di Indonesia”, lanjutnya.

Pihaknya mengharapkan seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja.