Pengedar sabu-sabu di Sampit tak berkutik saat ditangkap

id Pengedar sabu-sabu di Sampit tak berkutik saat ditangkap,Polres Kotim,Narkoba,Sampit,Kotawaringin Timur

Pengedar sabu-sabu di Sampit tak berkutik saat ditangkap

Umran Yusuf alias Uunk saat berada di Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka ditangkap tim kobra Satreskoba Polres Kotim karena diduga mengedarkan sabu, dan tersangka terancam dihukum mati. (Foto Satreskoba Polres Kotim)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Tim Cobra Satreskoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi di Sampit, Jumat mengatakan, tersangka di ketahui bernama Umran Yusuf alias Uunk pada Kamis (7/2).

"Tersangka kami tangkap saat sedang berada di kediamannya di Jalan Dewi Sartika Gang Badrun, RT 01 RW 01 Kelurahan Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang," tambahnya.

Dikatakannya, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari informasi tersebut Tim Kobra Polres Kotawaringin Timur langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi yang dilaporkan masyarakat.

"Ketika kita gerebek di kediamananya, tersangka tidak melakukan perlawan. Dan saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti," terangnya.

Penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.

Dalam penggeledahan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 7 paket kecil seberat 2,90 gram yang disimpan dalam lemari pakaian tersangka.

"Selain sabu kami juga berhasil menemukan barang bukti lainnya yakni satu unit timbangan digital, satu sendok yang terbuat dari potongan sedotan pelastik, dua pak plastik klip kecil, satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp3,8 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Tersangka beserta barang bukti lainnya langsung dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka belum memberikan keterangan asal usul barang berupa sabu yang diedarkannya tersebut.

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.