Pemkab Gunung Mas berhasil memediasi polemik PT ATA dengan sejumlah koperasi

id kabupaten gunung mas,bupati gunung mas,arthon s dohong,polemik PT ATA,polemik koperasi dan pt ata

Pemkab Gunung Mas berhasil memediasi polemik PT ATA dengan sejumlah koperasi

(Dari kiri) Asisten II Setda Gumas Yohanes Tuah, Bupati Gumas Arton S Dohong, dan Kepala Distransnakop dan UKM Kabupaten Gumas Letus Guntur saat rapat pembahasan simulasi perjanjian kerjasama kemitraan antara PT ATA dengan KSU PMS, di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati Gumas, Jumat (9/2/19). (Foto Diskominfo dan SP Gumas)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas kembali melanjutkan mediasi penyelesaian masalah kemitraan antara PT Archipelago Timur Abadi (ATA) dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bunut Jaya, Kapakat Itah, Palangka Mas Sejahtera (PMS), dan Mihing Manasa.

Hasil dari mediasi tersebut telah berhasil mencapai beberapa kesepakatan dan tinggal melaksanakannya, kata  Bupati Gunung Mas Arton S Dohong melalui Asisten II Setda Gumas Yohanes Tuah usai rapat pembahasan simulasi perjanjian kerjasama kemitraan antara PT ATA dengan KSU PMS, di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati Gumas, Jumat.

"Dari empat KSU, tersisa satu KSU yakni PMS yang belum menemui titik temu. Tapi kami akan terus berupaya memfasilitasinya agar tidak ada lagi polemik," tambahnya.

Berdasarkan hasil rapat mediasi, secara umum telah ada kesepakatan terkait simulasi perjanjian kerjasama kemitraan antara PT ATA dengan PMS. Namun untuk rancangan amandemen perjanjian pembangunan kebun kelapa sawit yang telah disusun oleh PT ATA harus dipelajari terlebih dahulu oleh KSU PMS.

Yohanes mengatakan pihak KSU PMS ingin mempelajari terlebih dahulu rancangan yang telah diajukan oleh PT ATA. Untuk itu, dalam waktu dekat KSU PMS akan menyampaikan apa-apa yang menjadi keberatan, saran dan pemikiran kepada PT ATA terkait rancangan amandemen tersebut. 

"Kami memahami KSU PMS sangat berhati-hati dalam menghadapi permasalahan ini, mengingat jumlah anggota KSU PMS sebanyak 269 orang. Artinya para pengurus KSU mewakili aspirasi anggota mereka yang banyak. Namun secara umum tidak ada permasalahan yang krusial," beber dia.

Nantinya antara kedua belah pihak akan kembali melanjutkan pembahasan pada 14 Februari 2019. Pertemuan kedua pihak akan difasilitasi oleh Pemkab Gumas melalui perangkat daerah terkait. Pemkab pun menjamin akan memediasi kedua belah pihak dengan adil dan sesuai aturan, sampai ada titik temu.

Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi (Distransnakop) dan UKM Kabupaten Gumas, Letus Guntur mengatakan bahwa pembahasan perjanjian kerjasama antara PT ATA dan keempat KSU memerlukan waktu yang panjang dan dilakukan sejak Juni 2018 lalu.

Dia mengungkapkan bahwa pembahasan memang memakan waktu yang panjang dan dilakukan secara marathon, karena pasal demi pasal, ayat demi ayat, serta kalimat demi kalimat dibahas dengan cermat dan teliti, mengingat ini menyangkut hajat seluruh anggota koperasi.

“Untuk tiga KSU yakni Bunut Jaya, Kapakat Itah, dan Mihing Manasa tinggal melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan PT ATA, sedangkan KSU PMS terus kita mediasi. Kita targetkan pada minggu ketiga bulan Februari 2019 keempat KSU siap menandatangani MoU,” tukasnya.

Baca juga: Konflik PT ATA dan empat koperasi di Gumas masih tahap mediasi

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Gumas berencana membentuk tim monitoring. Tim monitoring ini nantinya bertugas untuk mengawasi seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah setempat yang menjalin kerjasama dengan masyarakat, baik itu kerjasama kemitraan maupun plasma.

Lainnya, Perwakilan KSU PMS, Suprapto Sungan mengatakan secara umum pihaknya sudah setuju dengan simulasi perjanjian kerjasama kemitraan. Hanya saja, pihaknya meminta waktu untuk mempelajari rancangan perjanjian yang telah diajukan oleh PT ATA.

“MoU ini tidak hanya untuk satu dua hari, tetapi untuk waktu yang panjang. Oleh sebab itu, dalam penyelesaian poin-poin atau substansi yang diatur dalam perjanjian ini harus betul-betul bisa menjamin hubungan kerjasama antara kedua belah pihak, sehingga saling menguntungkan,” kata dia.

Kemudian, Manajer Kemitraan PT ATA, Kus Hermawan Bramasto mengatakan bahwa secara umum pihaknya menyepakati rumusan simulasi dengan KSU PMS. Pihaknya juga siap menerima masukan dari KSU PMS terkait rancangan perjanjian kerjasama.

“Kita tidak alergi dengan masukan dan itu tentunya menjadi bahan diskusi bagi kita. Seperti pembahasan dengan tiga koperasi yang sudah berjalan baik dimana mereka memberi masukan, dari pemerintahan memberi masukan, dan kita sesuaikan,” demikian Kus Hermawan.

Baca juga: Dinilai tak menguntungkan, Koperasi di Gumas cabut kerjasama kemitraan dengan PT ATA