
Penyaluran CSR oleh perusahaan di Kalteng segera dievaluasi

Saya akan meminta informasi kepada instansi terkait, sejauh mana penyaluran CSR oleh perusahaan...
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Penyaluran coorporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial oleh perusahaan pertambangan maupun perkebunan di Kalimantan Tengah akan dievaluasi kembali oleh pemerintah provinsi.
"Saya akan meminta informasi kepada instansi terkait, sejauh mana penyaluran CSR oleh perusahaan yang ada di Kalteng selama ini," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Sabtu.
CSR merupakan tanggung jawab perusahaan yang diwujudkan melalui kontribusi nyata, dalam memberdayakan dan memajukan daerah serta masyarakat yang ada di lingkungan sekitarnya.
Biasanya CSR yang disalurkan disesuaikan kebutuhan daerah maupun masyarakat, sehingga seringkali berbeda antara daerah satu dan lainnya. CSR bisa saja berupa bantuan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sosial maupun sektor lainnya.
Baca juga: ESDM Kalteng diminta sanksi perusahaan tak laksanakan CSR
Baca juga: Legislator sebut Pemkab Kotim belum mengelola program CSR dengan baik
Fahrizal menyebut, bagi perusahaan yang tidak menyalurkan CSR maka akan dicari tahu penyebabnya, guna memastikan masalah yang mereka hadapi sehingga penyalurannya terhambat.
"Kami harus cari tahu dulu penyebabnya, karena bisa saja perusahaan yang tidak menyalurkan CSR nya tersebut sedang tidak sehat atau tidak produksi," terangnya.
Namun jika setelah dievaluasi dan ternyata beraktivitas ataupun melakukan produksi secara normal, maka akan segera pihaknya tindaklanjuti seperti memberikan peringatan dan tindakan lain sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Baca juga: Ini yang dilakukan Pemkab Kobar agar CSR tepat sasaran
Baca juga: Masih ada CSR belum terintegrasi program Pemkab Gunung Mas
Sementara itu terkait sumbangan pihak ketiga di Kalteng tidak ada mengalami masalah ataupun kendala. Hal ini bahkan telah ditegaskan pihak Kementerian Dalam Negeri yang memastikan peraturan Gubernur Kalteng nomor 16 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan penerimaan dan pengelolaan sumbangan pihak ketiga bisa dilaksanakan.
"Sumbangan pihak ketiga bisa diberikan oleh pihak mana pun, tidak terbatas oleh perusahaan saja. Bahkan masyarakat yang ingin berkontribusi terhadap pembangunan di daerah dapat melakukannya," tegas Fahrizal.
Sesuai peraturan gubernur yang ada saat ini, tidak disebutkan nilai rupiah yang harus diberikan pihak ketiga dan barang apa saja yang harus dibayarkan. Untuk itu siapapun diperbolehkan melakukannya dengan tujuan mendorong kemajuan pembangunan di Kalteng.
Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader: Admin 4
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
