Kotim dapat kuota 101 formasi penerimaan P3K

id Kotim dapat kuota 101 formasi penerimaan P3K,Kotawaringin Timur,Seleksi CPNS,Seleksi P3K,Sampit,Halikinnor

Kotim dapat kuota 101 formasi penerimaan P3K

Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mendapat kuota penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebanyak 101 formasi.

"Kita diberi kuota 101 orang terdiri dari 80 tenaga pendidikan dan 21 penyuluh pertanian. Kebutuhan banyak, tapi ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Sabtu.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur masih sangat kekurangan tenaga pendidikan, kesehatan dan penyuluh pertanian. Saat ini penyuluh pertanian diperkirakan tinggal 30 persen karena banyak yang pensiun, sedangkan penerimaan penyuluh pertanian tidak ada.

Kepastian rencana seleksi P3K merupakan hasil rapat persiapan penerimaan P3K di daerah. Tahapan seleksi P3K diperkirakan sama dengan tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Belum ditetapkan tanggal pasti pelaksanaan seleksi P3K 2019 ini. Pemerintah daerah masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaannya nanti.

Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi P3K disarankan aktif mengecek informasi yang disampaikan Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur melalui website resmi. Panitia akan menyampaikan jika ada informasi terbaru terkait rencana seleksi P3K tersebut.

"Kalau melihat jadwal, pendaftaran diperkirakan pada pertengahan atau akhir Februari. Saat ini masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat terkait teknis penerimaannya. Tahapan seleksinya sama seperti seleksi CPNS. Peserta dari masyarakat umum boleh dan dari pegawai kontrak juga boleh," jelas Halikinnor.

Disinggung terkait sumber anggaran untuk gaji P3K, Halikinnor mengatakan, rencananya ditanggung pemerintah daerah. Namun Halikinnor berharap dananya nanti ditanggung pemerintah pusat karena status P3K sama seperti CPNS, yaitu bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Sistem perekrutan P3K nantinya diperkirakan sama dengan teknis perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yaitu dengan sistem computer assisted test (CAT). Jumlah pegawai kontrak P3K yang akan direkrut berdasarkan kuota formasi yang disetujui pemerintah pusat.

Hak-hak P3K pun sama seperti pegawai yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Standar gaji dan tunjangan P3K juga sama dengan PNS. 

Perekrutan P3K membuka peluang bagi kalangan profesional untuk menjadi abdi negara sesuai bidang keahlian yang dimilikinya. Pegawai berstatus P3K bisa menduduki jabatan fungsional serta jabatan tinggi pratama tertentu, sehingga membuka peluang bagi mereka untuk menjadi seorang kepala dinas atau instansi tertentu sesuai keahliannya.

"Yang membedakan P3K dengan PNS hanyalah bahwa P3K tidak mendapat penghasilan pensiun seperti halnya PNS. Perekruran P3K sesuai dengan kebutuhan pemerintah," demikian Halikinnor.