Kemenkeu terus komitmen cegah kebocoran anggaran dari korupsi maupun perencanaan anggaran

id Kemenkeu terus komitmen cegah kebocoran anggaran dari korupsi,kebocoran anggaran dari korupsi maupun perencanaan anggaran,Kemenkeu Sri Mulyani

Kemenkeu terus komitmen cegah kebocoran anggaran dari korupsi maupun perencanaan anggaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berbincang dengan Dirjen Anggaran Askolani menyampaikan konferensi pers tentang Realisasi APBN 2018, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2/1/2019). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp).

Jakarta (Antaranews Kalteng) - Kementerian Keuangan terus berkomitmen untuk mencegah adanya kebocoran dalam pelaksanaan kegiatan belanja APBN yang berasal baik dari tindakan korupsi maupun inefisiensi dari perencanaan anggaran.

"Kami sangat menentang kebocoran anggaran baik dari korupsi maupun inefisiensi pada penggunaan anggaran. APBN adalah uang rakyat, hak rakyat harus terus dijaga dan tidak boleh dikhianati satu rupiahpun," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu.

Nufransa menjelaskan salah satu penyebab kebocoran uang negara adalah kejahatan korupsi di semua cabang pemerintahan seperti di tingkat eksekutif Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, legislatif maupun yudikatif. 

"Jenis kebocoran ini bila masyarakat mengetahui harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum termasuk KPK, karena negara Indonesia adalah negara hukum," katanya.

Selain itu, tambah dia, penyebab lain kebocoran anggaran adalah inefisiensi maupun kelemahan perencanaan yang berarti terdapat bentuk penggunaan anggaran yang tidak optimal atau bahkan sia-sia. 

"Kelemahan jenis ini merupakan persoalan kapasitas dan kualitas birokrasi yang fundamental. Obatnya adalah reformasi birokrasi, membangun budaya transparansi dan akuntabilitas, dan membangun kompetensi birokrasi," ujar Nufransa.

Untuk itu, upaya mencegah kebocoran anggaran terus dilakukan bersama dengan seluruh komponen pemerintah melalui berbagai kebijakan seperti strategi nasional pemberantasan korupsi, menciptakan wilayah bebas korupsi dan zona integritas, maupun program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan. 

Sementara itu, terkait penurunan rasio perpajakan (tax ratio) yang dikaitkan dengan kebocoran anggaran, Nufransa mengatakan hal tersebut adalah keliru karena instrumen ini menggambarkan tingkat kepatuhan maupun efektivitas pajak yang dapat naik maupun turun seiring dengan kegiatan ekonomi.

Dalam kondisi ekonomi lesu dan mengalami tekanan dari penurunan harga komoditas atau resesi ekonomi global, pemerintah dapat memberikan stimulus ekonomi melalui penurunan tarif pajak atau memberikan insentif pajak.

Dengan upaya tersebut, maka kondisi ekonomi dapat kembali pulih dan bergairah kembali, sehingga dalam situasi tersebut tax ratio justru dibuat menurun.
Sebaliknya, ketika kondisi ekonomi mengalami overheating atau cenderung menggelembung tidak sehat, maka penerimaan pajak dapat ditingkatkan dan diefektifkan untuk mengerem serta memperlambat ekonomi. 

Oleh karena itu, naik atau turunnya tax ratio mencerminkan berbagai hal baik sebagai instrumen kebijakan fiskal maupun masalah struktural atau fundamental suatu perekonomian dan negara.

"Menyatakan bahwa tax ratio menurun sebagai bentuk kebocoran anggaran jelas keliru, terlalu menyederhanakan masalah dan dapat menyesatkan masyarakat," kata Nufransa.