Pemerintah tingkatkan sosialisasi penutupan tiga lokalisasi di Kalteng

id Pemerintah tingkatkan sosialisasi penutupan tiga lokalisasi di Kalteng,Lokalisasi,Dinas Sosial,Pekerja seks komersial,PSK

Pemerintah tingkatkan sosialisasi penutupan tiga lokalisasi di Kalteng

Pejabat dari Kementerian Sosial menyerahkan simbolis bantuan kepada Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri untuk para pekerja seks komersial saat penutupan tiga lokalisasi di kabupaten itu pada 5 Desember 2017 lalu. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sosialisasi rencana penutupan tiga  lokalisasi di Kalimantan Tengah, ditingkatkan agar pelaksanaannya berjalan lancar dan penghuni lokalisasi juga mempersiapkan diri.

"Tahun ini giliran lokalisasi Jalan Tjilik Riwut Km 12 Kota Palangka Raya, lokalisasi di daerah Kereng Pangi Jalan Tjilik Riwut Km 19 Kabupaten Katingan dan lokalisasi Merong Kabupaten Barito Utara," kata Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, Budi Santoso di Palangka Raya, Senin. 

Saat ini Dinas Sosial Kalimantan Tengah dan pemerintah kabupaten gencar melakukan sosialisasi, khususnya kepada 450 pekerja seks komersial (PSK) yang menghuni tiga lokalisasi tersebut agar mereka bersiap merencanakan kegiatan mereka nantinya setelah lokalisasi ditutup.

Pemerintah daerah juga mengkaji dampak yang mungkin timbul sebagai imbas penutupan lokalisasi. Antisipasinya pun sudah dipikirkan sebagai jalan keluar agar tidak sampai muncul masalah baru.

Pemerintah daerah setempat sudah mendata jumlah penghuni lokalisasi tersebut. Selain untuk memudahkan pengawasan, hal itu juga terkait bantuan yang akan diberikan kepada para pekerja seks yang akan dipulangkan ke kampung halaman mereka.

"Maka dari itu ketika hendak ditutup, mereka yang sudah didata akan mendapatkan dana kompensasi dari Kementerian Sosial sebesar Rp5 juta per orang. Untuk biaya pemulangan ketempat asal mereka, nantinya akan ditanggung oleh Dinas Sosial masing-masing daerah," bebernya.

Ditanya apa sanksi bagi PSK yang kembali dan tetap beroperasi, Budi menjelaskan, tugas pihaknya di Dinas Sosial hanya menutup tempat lokalisasi yang selama ini yang menjadi penyakit masyarakat.

Mengenai kembalinya PSK tersebut ke daerah setempat, tentunya itu menjadi tanggungbjawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah masing-masing untuk menertibkannya. Tugas Dinas Sosial Kalimantan Tengah tuntas apabila sudah menutup tempat lokalisasi tersebut.

"Kalau penertiban terhadap PSK yang kembali ke daerah asalnya bekerja, itu bukan urusan kami lagi. Hal tersebut adalah urusan Satpol PP yang menindaknya," bebernya.

Budi menambahkan, di tahun sebelumnya tiga daerah di Kalteng yakni Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur dan Sukamara sudah melaksanakan arahan Kementerian Sosial dengan menutup lokalisasi. Agar 2019 Kalteng bebas lokalisasi, maka pada pertengahan tahun ini giliran tiga daerah yang menjadi target untuk melaksanakan hal itu. 

"Pada intinya tahun ini Kalteng bebas tempat lokalisasi, sesuai arahan dari Kementerian Sosial," tandas Budi yang juga mantan Asisten Manajer Kalteng Putra periode 2018.