DPRD bersama Pemkab Kotim susun rencana pembangunan tahun 2020

id dprd kabupaten kotawaringin timur,dprd kotim,wakil ketua dprd kotim,h supriadi

DPRD bersama Pemkab Kotim susun rencana pembangunan tahun 2020

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar rapat gabungan menyusun rencana pembangunan 2020 di Sampit, Senin (11/2/19). (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antaranews Kalteng) - DPRD bersama pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah membahas rencana pembangunan tahun anggaran 2020, sebagai langkah awal menentukan program yang akan diprioritaskan.

Bahan-bahan program pembangunan dikumpulkan berdasarkan hasil reses anggota DPRD dan hasil musyawarah rencana pembangunan daerah (Musrenbang) yang digelar di seluruh wilayah kecamatan beberapa waktu lalu, kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H Supriadi di Sampit, Senin.

"Hasil reses DPRD dan Musrenbang merupakan usulan rencana pembangunan yang disampaikan masyarakat yang perlu direalisasi. Melalui rapat kerja gabungan tersebut antara hasil reses dan Musrenbang disinkronkan agar tidak terjadi tumpang tindih program," ucapnya.

Menurut wakil rakyat Kotim itu, rencanan pembangunan 2020 harus mengacu dan disesuaikan dengan program pembangunan tahun sebelumnya, sehingga jika ada program lanjutan dapat diteruskan pada tahun anggaran berikutnya.

"Yang jelas pembangunan yang akan dilaksanakan nantinya harus berdasarkan program prioritas. Intinya mengutamakan pembangunan yang sifatnya mendesak," jelasnya.

Baca juga: Pengurus baru KONI Kotim diminta serius tingkatkan prestasi atlet

Lebih lanjut Supriadi mengatakan, penyusunan program pembangunan juga harus melalui perencanaan yang matang agar tidak bertentangan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Tidak semua usulan yang disampaikan masyarakat dapat disetujui. Terutama untuk usulan pembangunan infrastruktur jalan yang lokasinya masuk dalam kawasan hutan produksi. Jika usulan itu setujuai dan dikerjakan maka akan melanggar aturan," terangnya.

Pembangunan infrastruktur jalan yang masuk dalam wilayah hutan produksi harus mendapat persetujuan dan izin pemerintah pusat. Untuk mendapatkan persetujuan itu tentunya akan sangat sulit dan prosesnya juga panjang.

"Kami berharap pemerintah daerah dapat menghindari dan menunda usulan pembangunan infrastruktur yang wilayahnya masuk dan kawasan hutan produksi karena terlalu berisiko," demikian Supriadi. 

Baca juga: Nasib guru honorer pedalaman Kotim memilukan