Jumlah peserta BPJS-TK di Kalteng berpotensi bertambah

id BPJS,BPJS Ketenagakerjaan,kalteng,kalimantan tengah,perusahaan,badan usaha,palangka raya,kapuas,pulang pisau,gunung mas,katingan,barito utara,barito t

Jumlah peserta BPJS-TK di Kalteng berpotensi bertambah

Kepala BPJS-TK Cabang Palangka Raya Ahmad Edi Komaruddin (Foto Antara Kalteng / Muhammad Arif Hidayat)

Makanya kalau ada pekerja yang belum terdaftar pada BPJS-TK, diminta untuk melaporkannya kepada kami ataupun pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Jumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Palangka Raya Kalimantan Tengah, masih berpotensi bertambah.

"Wilayah kerja kami mencakup sembilan kabupaten/kota. Melihat luasan daerah yang ada, jumlah peserta yang terdaftar saat ini masih berpotensi untuk ditambah," kata Kepala BPJS-TK Cabang Palangka Raya Ahmad Edi Komaruddin di Palangka Raya, Selasa.

Tercatat sebanyak 2.483 badan usaha atau perusahaan terdaftar sebagai peserta BPJS-TK Cabang Palangka Raya. Meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas, Pulang Pisau, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya dan Kota Palangka Raya.

Edi menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan pemerintah daerah, agar setiap badan usaha ataupun perusahaan yang ingin mendapatkan izin ataupun memperpanjang izin terlebih dulu memenuhi kewajibannya pada BPJS-TK.

Hal ini sebagai upaya melindungi pekerja, sebab mereka memiliki posisi tawar paling rendah. Melalui kebijakan tersebut, hak-hak pekerja di setiap perusahaan terkait jaminan sosial dapat dipenuhi.

"Selain menerima upah atau gaji, pekerja juga memiliki hak untuk mendapatkan jaminan sosial. Hal ini diatur dalam undang-undang, apabila perusahaan tidak mematuhinya maka akan ada sanksi yang diberikan," paparnya.

Baca juga: Sepanjang 2018 BPJS Ketenagakerjaan Se Kalteng Bayarkan Klaim Rp180 Miliar

Sesuai regulasinya, setiap perusahaan wajib melaporkan jumlah tenaga kerjanya kepada pemerintah daerah. Hal tersebut membuat pihaknya lebih mudah memantau pihak mana saja yang belum mendaftarkan pekerjanya pada BPJS-TK.

Namun menurutnya, jika melihat jumlah badan usaha ataupun perusahaan yang terdaftar saat ini, harusnya jumlahnya bisa lebih banyak lagi. Sebab bisa saja ada perusahaan yang sengaja tidak melapor, ataupun para pekerjanya tidak pernah melakukan komplain.

"Makanya kalau ada pekerja yang belum terdaftar pada BPJS-TK, diminta untuk melaporkannya kepada kami ataupun pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti," ungkap Edi.

Selama ini sudah ada sejumlah perusahaan yang diberikan tindakan karena tidak patuh, namun setelah dikirimi surat teguran biasanya mereka langsung memenuhi kewajibannya kepada pekerja.

Sesuai aturan, semua badan usaha atau perusahaan wajib mengikuti program pada BPJS-TK, mulai dari yang berskala besar, menengah, kecil hingga mikro. Namun program yang diikuti tentu akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

Saat ini ada banyak pekerja yang telah terdaftar, yakni sebanyak 75.927 tenaga kerja penerima upah, 7.598 tenaga kerja bukan penerima upah dan 92.344 tenaga kerja jasa konstruksi.

"Pada tahun 2018 klaim yang sudah kami bayarkan adalah sebanyak Rp61 miliar dari sebanyak 4.728 kasus yang terdiri dari kecelakaan, kematian, hari tua dan jaminan pensiun," paparnya mengakhiri.