Dakwaan jaksa pada Ahmad Dhani dinilai tidak jelas

id ahmad dhani,dakwaan jaksa,tidak jelas,pengacara ahmad dhani

Dakwaan jaksa pada Ahmad Dhani dinilai tidak jelas

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019). Dhani ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dengan mengatakan "idiot" saat menghadiri deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden di Surabaya dan dihadang sejumlah massa cinta NKRI. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pras.

Surabaya (Antaranews Kalteng) - Tim pengacara Dhani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani), terdakwa dugaan pencemaran nama baik, menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan sulit dimengerti pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, mengatakan bahwa dakwaan jaksa tidak menyebutkan secara spesifik di mana terdakwa melakukan distribusi yang memuat tentang penghinaan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Bahwa Unsur utama dalam delik Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tersebut, menurut dia, adalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana.

"Untuk menentukan `locus delicti`-nya haruslah ditentukan di manakah terdakwa mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana," katanya saat membacakan nota keberatan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Anton Widyo Priyono.

Selain itu, kata dia, yang dapat melakukan pengaduan (klacht) atas pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE hanyalah korban yang dicemarkan nama baiknya atau dihina.

Karena Pasal 27 Ayat (3) UU ITE penerapan keberlakuannya terikat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, menurut dia, yang harus menjadi korban dan melakukan pengaduan terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah perorangan, bukan organisasi, perkumpulan, atau badan hukum.

Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan keseluruhan uraian tersebut penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sela dengan seadil-adilnya.

"Kami meminta kepada majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk seluruhnya, dan juga menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum," ujarnya.

Menanggapi eksepsi ini, hakim meminta waktu untuk melanjutkan sidang pada hari Kamis mendatang.

"Sidang ditunda Kamis mendatang," katanya.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata-kata berkalimat `idiot` yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.