Polda periksa 9 anggota DPRD tersangka suap RAPBD

id Juru Bicara KPK Febri Diansyah,Polda periksa 9 anggota DPRD tersangka suap RAPBD

Polda periksa 9 anggota DPRD tersangka suap RAPBD

Ilustrasi - Korupsi. (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)

Jambi (Antaranews Kalteng) - Sepuluh orang tersangka yang terdiri atas sembilan orang anggota DPRD Provinsi Jambi dan seorang pengusaha di Jambi, menjalani pemeriksaan di Polda Jambi.

Pemeriksaan itu dilakukan terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.

Hasil pantauan dari gedung Mapolda Jambi, Selasa, terlihat sekitar pukul 09:00 WIB, kesembilan anggota dewan yang terdiri atas unsur pimpinan tersebut satu persatu mulai berdatangan ke gedung Polda untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK yang sudah menunggu mereka di dalam ruangan para penyidik kepolisian.

Selain kesembilan anggota atau unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi juga diperiksa dan memenuhi panggilan penyidik KPK adalah seorang pengusaha di Jambi yang menjadi tersangka dalam kasus suap APBD tersebut, yakni Asiang yang terlihat berlari-lari turun dari mobil pribadinya menuju ruang pemeriksaan di Polda Jambi sambil mengindari para jurnalis.

Pemeriksaan kesembilan anggota DPRD Jambi dan seorang pengusaha tersebut berlangsung selama enam jam lebih dan mereka satu persatu sekitar pukul 15:00 WIB mulai meninggalkan ruang gedung Mapolda Jambi karena pemeriksan dianggap selesai dan mereka tidak bersedia komentar banyak atas pemeriksaan itu.

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh saksi dalam penyidikan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Pemeriksaan bertempat di Polda Jambi, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap sepuuh orang, sembilan di antaranya dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Jambi.

Pemeriksaan dilakukan untuk para tersangka yang sudah diproses sebelumnya, kata Febri Diansyah di Jakarta.

Kesepuluh saksi itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Efendi Hatta, Zainal Abidin, tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi masing-masing Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumadi Zaidi.

Selanjutnya, empat anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Sufardi Nurzain, Elhelwi, Gusrizal, Muhamadiyah serta Joe Fandy Yoesman alias Asiang dari unsur swasta.

KPK pada 28 Desember 2018 telah mengumumkan 13 tersangka yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD, dan swasta dalam pengembangan kasus suap tersebut.