Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengembangkan kasus peredaran kosmetik tidak memiliki izin edar atau ilegal di daerah itu.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Rabu mengatakan, dalam pengembangan kasusu peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar ini kepolisian bekerja sama dengan pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Pengembangan ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi meluasnya peredaran kosmetik yang tidak dilengkapi dengan izin edar. Dan kosmetik tersebut bisa saja membahayakan penggunanya," terangnya.
Rommel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli dan menggunakan kosmetik, terutama terhadap kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari pemerintah tersebut.
"Kosmetik tidak dilengkapi izin edar tersebut dijual secara online. Dan sampai saat ini memang belum ada keluhan atau laporan dari masyarakat yang terdampak penggunaan kosmetik, meski demikian masyarakat perlu hati-hati, dan sebaik diteliti sebelum membeli," ucapnya.
Rommel juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penggunaan kosmetik tanpa izin edar untuk melapor ke polisi.
"Sampai sekarang kasusnya masih kami tangani, polisi bersama BPOM terus memantau dan mengawasi peredaran kosmetik diduga kuat ilegal tersebut," jelasnya.
Pengembangan kasus itu dilakukan karena sebelumnya Polres Kotim berhasil mengamankan sebanyak 1456 jenis kosmetik diduga kuat ilegal karena tidak memiliki izin edar.
Ribuan jenis kosmetik ilegal tersebut di rampas dari seorang pengedar berinisial LS pada Sabtu (19/1) lalu.
"LS merupakan ibu rumah tangga yang berdomisili di komplek perumahan Bosanova Indah Nomor 15 Jalan Kia Haji Dewantara, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur," terangnya.
Dikatakannya, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sebanyak 63 item produk dengan total sebanyak 1456 jenis kosmetik ilegal atau tidak memiliki izin edar.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang kosmetik berbagai merek tersebut didapatnya dari wilayah Jakarta dengan pembelian sistem online.
"Kosmetik tersebut dijualnnya kembali dengan cara online juga, dan sebagain pembeli atau pelanggannya membeli dengan datang langsung kerumah tersangka," ungkapnya.
Lebih lanjut Rommel mengatakan, dalam kasus tersebut tesangka dijerat pasal 197 undang-undang RI Nomor 38 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 106 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 15. Dan denda paling banyak sebesar Rp1,5 miliar.
Berita Terkait
Perbaikan jalan Tanjung Jariangau-Bawan-Kuala Kuayan tetap berlanjut
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
Disbudpar Kotim siap suguhkan kemeriahan di Festival Budaya Habaring Hurung
Jumat, 19 April 2024 15:49 Wib
Penumpang bus arus balik Lebaran di Sampit naik tipis
Jumat, 19 April 2024 7:14 Wib
Pemkab Kotim optimalkan normalisasi sungai atasi banjir di Sampit
Jumat, 19 April 2024 6:31 Wib
BKSDA Sampit pantau orang utan menyasar ke kawasan bandara
Jumat, 19 April 2024 5:42 Wib
KPU Kotim tetapkan minimal dukungan calon perseorangan Pilkada 25.807 orang
Jumat, 19 April 2024 5:37 Wib
DPMD Kotim dorong pemerintah desa optimalkan pengembangan BUMDes
Rabu, 17 April 2024 21:49 Wib
Dinkes Kotim berikan penyuluhan kesehatan warga binaan Lapas Sampit
Rabu, 17 April 2024 19:26 Wib