Pemkab Lamandau akan lakukan ini terhadap 1.813 tenaga harian lepas

id Pemkab Lamandau akan lakukan ini terhadap 1.813 tenaga harian lepas,Wakil Bupati,Riko,Pegawai,Kontrak kerja

Pemkab Lamandau akan lakukan ini terhadap 1.813 tenaga harian lepas

Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto. (Foto Antara Kalteng/Koko Sulistyo)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Lantaran dinilai masih bekerja dengan baik, Pemerintah Kabupaten Lamandau merekomendasikan sebanyak 1813 tenaga harian lepas (THL) yang tersebar di seluruh OPD tetap bekerja seperti biasa. Keputusan tersebut diambil setelah Pemkab Lamandau melakukan rekonsiliasi dan evaluasi terhadap kinerja tenaga harian lepas.

"Setelah dilakukan rekon dan evaluasi mereka dinyatakan bekerja dengan baik, dan pada tahun 2019 ini mereka meneken kontrak kerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya di setiap organisasi perangkat daerah,"  kata Wakil Bupati Riko Porwanto di Nanga Bulik, Rabu.

Dalam evaluasi tersebut, Pemkab Lamandau juga menemukan ada sebanyak 68 tenaga THL yang berdasarkan evaluasi dinilai berkinerja tidak baik. Walau begitu mereka masih diberi kesempatan untuk tetap bekerja namun dengan evaluasi selama tiga bulan untuk melakukan perbaikan kinerja.

"Pemkab masih memberikan kesempatan kepada 68 orang ini untuk melakukan perbaikan kinerja selama tiga bulan, dan terus akan dievaluasi dalam tiga bulan tersebut apakah mereka tetap dilanjutkan atau diberhentikan," ujarnya.

Sementara itu, jumlah THL yang tidak dilanjutkan kontraknya sebanyak 24 orang lantaran mereka telah mengikuti atau lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Riko mengungkapkan, selama ini sejumlah satuan organisasi perangkat daerah memiliki tenaga harian lepas yang kinerjanya kurang baik, dengan jumlah yang bervariatif, sehingga harus dilakukan evaluasi. Hasil evaluasi tersebut akan dirapatkan secara khusus untuk tindak lanjutnya.

Ia menegaskan, bila indikator terhadap kinerja mereka tidak menunjukkan progres yang positif, maka dilakukan tindakan tegas dengan langsung memberhentikan atau diputus kontrak kerjanya dengan Pemkab Lamandau.

"Kami harapkan agar dengan evaluasi terhadap perbaikan kinerja mereka, maka THL di masing-masing organisasi perangkat daerah dapat meningkatkan dan memperbaiki kinerjanya sehingga kontrak kerja masih dapat diberikan. Tetapi apabila indikator menunjukkan kinerja mereka tidak meningkat, kami pastikan akan dilakukan pemutusan kontrak," demikian Riko.