Pencuri spesialis pembobol rumah di Palangka Raya terpaksa dilumpuhkan

id Pencuri spesialis pembobol rumah di Palangka Raya terpaksa dilumpuhkan,Polres Palangka raya,Timbul siregar,Ditembak

Pencuri spesialis pembobol rumah di Palangka Raya terpaksa dilumpuhkan

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melihat kondisi tersangka yang terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat hendak ditangkap, Rabu (13/2/19). (Foto Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terpaksa menembak kaki tersangka spesialis pembobol rumah, Kohari Sigit Utomo (33) saat upaya penangkapan.

"Pelaku yang tinggal di Jalan Tjilik Riwut km 10 itu kami beri "hadiah" timah panas karena melawan saat diamankan petugas. Maka dari itu tindakan tegaslah yang kami berikan terhadap yang bersangkutan," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar di Palangka Raya, Kamis.

Timbul menjelaskan, pelaku beraksi dengan modus mencongkel pintu atau jendela rumah korbannya. Tidak hanya rumah yang sedang kosong, pelaku juga berani beraksi meski rumah yang diincarnya ada penghuninya pada malam hari. 

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, dia beraksi dibantu seorang temannya yang saat ini dalam pencarian polisi.

"Selain pelaku utama (Kohari Sigit Utomo) yang kami amankan, tim juga mengamankan tiga orang penadah barang hasil curian yang diduga bersekongkol dengan yang pelaku," katanya. 

Perwira berpangkat melati dua itu menegaskan, dari hasil laporan yang diterima, kasus pencurian rumah dalam beberapa pekan ini ada 10 kasus yang terjadi di seputaran Jalan Tjilik Riwut dan Hiu Putih. 

Namun berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru dua kali melancarkan aksinya bersama rekannya yang masih buron. 

"Meski sudah mengakui hanya dua kali saja melakukan, tetap akan kami kembangkan penyelidikan kasus ini untuk membongkar siapa pelaku dari 10 kejadian yang selama ini meresahkan masyarakat setempat," bebernya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti satu buah linggis, dua unit telepon seluler.

"Selain itu pula kami juga mengamankan satu buah martil, dua buah parang, satu unit DVD dan satu unit Laptop mrek HP beserta tasnya. Dari kejadian tersebut korban atas nama Abdul Wachit (38) mengalami kerugian sebesar Rp9,5 juta," jelas Timbul.

Akibat ulahnya itu, kini pelaku mendekam di sel Mapolres Palangka Raya dengan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman kurungan penjara dari pasal tersebut adalah di atas lima tahun.