Baru satu sekolah serahkan data peserta didik ke Disdukcapil Gumas

id Pemilu,Serentak,2019,Pileg,Pilpres,Disdukcapil,Dprd,Gumas,Gunung mas,Data kependudukan,Data peserta didik,Hak pilih,Golput

Baru satu sekolah serahkan data peserta didik ke Disdukcapil Gumas

(Dari kiri) Anggota DPRD Gumas Akerman G Sahidar dan Riantoe saat mengikuti rapat paripurna beberapa waktu lalu. (Foto Diskominfo dan SP Gumas)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah, memprogramkan pelayanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) khusus untuk SMA sederajat, namun hingga saat ini baru SMA Negeri 1 Kurun yang menyerahkan data peserta didiknya.

"Kami minta kepala SMA sederajat, segera memberikan data peserta didik yang sudah berusia 17 tahun kepada Disdukcapil setempat, untuk menyukseskan program perekaman ini," kata Anggota DPRD Gumas, Riantoe saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.

Disdukcapil memerlukan data peserta didik yang sudah berusia 17 tahun, sebagai dasar menjalankan program ini ke sekolah. Hal ini sangat penting, mengingat pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 segera dimulai pada 17 April 2019 mendatang.

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang mencakup wilayah Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya ini berpesan, agar pelajar yang sudah memiliki hak pilih menggunakannya dan tidak golput.

"Sebagai generasi muda, pelajar harus menjadi contoh bagi masyarakat umum dalam menyukseskan pemilu 2019. Untuk itu, kami minta sekolah kooperatif dan membantu Disdukcapil melaksanakan program tersebut," paparnya kepada Antara Kalteng.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Gumas, Iskandar JK menjelaskan, pihaknya sudah jauh-jauh hari meminta sekolah segera mengumpulkan data peserta didik yang berusia 17 tahun, hanya saja sejauh ini baru SMA Negeri 1 Kurun yang memenuhinya.

“Kami harapkan sekolah lain yang belum menyampaikan data peserta didik, segera melakukannya. Agar kami bisa melaksanakan perekaman KTP-el ke sekolah," ungkapnya.

Apabila perekaman sudah dilakukan, maka peserta didik berusia 17 tahun dapat menggunakan hal pilihnya dan berpartisipasi secara aktif menyukseskan pemilu legislatif maupun presiden.

Sementara itu, dari data yang disampaikan SMAN 1 Kurun, sekitar 300 peserta didik telah berusia 17 tahun dan belum melakukan perekaman KTP-el.

"Adanya data tersebut, menjadi dasar bagi kami melakukan perekaman ke SMA Negeri 1 Kurun. Rencananya dilaksanakan selama dua hari, yakni 14-15 Februari 2019," tutur Iskandar.