Bawaslu Kotim tertibkan 1.658 APK melanggar aturan

id Bawaslu Kotim tertibkan 1.658 APK melanggar aturan,Pemilu,Bawaslu,Muhammad Tohari,Tohari

Bawaslu Kotim tertibkan 1.658 APK melanggar aturan

Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Tohari. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupatan Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menemukan sebanyak 1.658 alat peraga kampanye (APK) di daerah itu melanggar aturan dan ketentuan pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur, Muhammad Tohari di Sampit, Jumat mengatakan, APK yang melanggar aturan pemilu tersebut pada umumnya dipasang oleh calon anggota legislatif (caleg).

"Jumlah APK caleg yang melanggar aturan pemilu tersebut kami perkirakan akan terus bertambah, karena beberapa panitia pengawas kecamatan sampai saat ini masih melakukan penertiban," tambahnya.

Dikatakannya, APK yang melanggar aturan pemilu tersebut telah diturunkan paksa oleh tim gabungan dari Bawaslu, Perizinan, TNI, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Sebelumnya kami telah memberitahukan kepada peserta pemilu untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar aturan tersebut, namun hingga batas waktu yang kami berikan APK tersebut masih tetap terpasang, sehingga terpaksa kami dari tim gabungan yang menurunkan," terangnya.

APK melanggar aturan yang diturunkan secara paksa tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Bawaslu untuk diamankan.

"APK tersebut bisa diambil oleh caleg yang bersangkutan dengan syarat harus ada surat pengantar resmi dari peserta Pemilu 2019, yakni partai pengusung  caleg. Tanpa dilengkapi surat tersebut akan kami tolak," tegasnya.

Tohari mengatakan, APK yang dipasang para caleg tersebut dianggap melanggar aturan pemilu karena pemasangan atau penempatan APK di tempat terlarang seperti, tidak berizin, di bahu jalan, di tepi selokan, di persimpangan jalan yang mengganggu penglihatan pengendara.

"Kami sampai saat ini masih mendata jumlah APK yang melanggar aturan tersebut, nantinya APK caleg yang melanggar aturan akan kami ekspose ke publik agar masyarakat umum mengetahui," ucapnya.

Tohari berharap dengan dilakukannya penertiban tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan pelanggaran itu tidak diulangi oleh caleg. Bawaslu berharap partai politik bisa lebih mengatur caleg dalam memasang APK.