Oknum PNS ATR/BPN divonis enam bulan penjara terkait kasus pungli

id Oknum PNS ATR/BPN divonis enam bulan penjara terkait kasus pungli,kasus pungli BPN

Oknum PNS ATR/BPN divonis enam bulan penjara terkait kasus pungli

Ilustrasi. (Istimewa)

Bandarlampung (Antaranews Kalteng) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Dewi Febrianti (31), oknum PNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pringsewu, terdakwa kasus pungutan liar. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pungli," kata ketua majelis hakim Novian Saputra, pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis. 

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ferdy Andrian yang menuntut terdakwa selama 8 bulan penjara dengan denda sebesar Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim Novian dalam persidangan mengatakan terdakwa bersalah telah melakukan pungli sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e jo pasal 12 A Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hakim Novian saat membaca amar putusan mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan pungli dalam mengurus berkas balik nama sebidang tanah. 

Hakim mengatakan berdasarkan fakta persidangan, peristiwa korupsi itu bermula pada Jumat, 16 Maret 2018 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu terdakwa menghubungi karyawan kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) milik korban Hafsah Desiana melalui Rista, namun tidak aktif.

Kemudian terdakwa kembali menelepon karyawan lainnya yakni Ari Susanti, dan dalam percakapan tersebut terdakwa menanyakan pembayaran dalam pengurusan biaya balik nama bidang tanah sebesar Rp2,1 juta.

Seminggu kemudian pada Jumat, 23 Maret 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dan korban berjanjian untuk bertemu di Jalan Pemuda, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu tepatnya di depan Bimbingan Belajar Kumon.

Ketika bertemu di lokasi, korban datang dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam, dan kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil korban. 

"Saat itu, korban langsung menyerahkan amplop putih yang berisikan uang sebesar Rp2,1 juta kepada terdakwa," ujar hakim pula.

Sebelumnya, korban telah melapor ke Polres Tanggamus terkait pungli yang dilakukan oleh terdakwa sebagai pegawai ATR/BPN Pringsewu dalam pengurusan roya (pencoretan hak tanggungan bank atas kepemilikan properti, biasanya tanah atau rumah), cek, dan balik nama.

Kemudian anggota kepolisian melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap terdakwa.

Selanjutnya anggota kepolisian langsung membawa terdakwa ke Mapolres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut