Palsukan dokumen untuk cairkan dana, dua warga Palangka Raya ditetapkan sebagai tersangka

id Pemalsuan,Dokumen,Palangka raya,Pencairan dana,Ktp,Kk,Npwp,Bank,Bank mandiri,Polisi,Tersangka,Polda kalteng,Kalteng,Kalimantan tengah,Penipuan

Palsukan dokumen untuk cairkan dana, dua warga Palangka Raya ditetapkan sebagai tersangka

Kasubdit Eksus Ditres Krimsus Polda Kalteng Kompol Bayu Wicaksono (tengah) didampingi dua anggotanya, menunjukkan dokumen palsu yang dibuat dua tersangka pemalsu dokumen untuk pengajuan kredit di Bank Mandiri unit Rajawali Kota Palangka Raya, Jumat, (15/2/19). (Foto Antara Kalteng / Adi Wibowo)

Dokumen yang dipalsukan seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) sementara dan akta perceraian sebagai persyaratan untuk proses kredit
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pihak Subdit Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, menetapkan dua orang warga Kota Palangka Raya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen identitas diri serta sejumlah dokumen lainnya.

"Kedua tersangka diduga membuat dan menggunakan dokumen diri palsu untuk memproses kredit di Bank Mandiri unit Rajawali. Dokumen yang dipalsukan seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) sementara dan akta perceraian sebagai persyaratan untuk proses kredit," kata Kasubdit Eksus Ditres Krimsus Polda Kalteng Kompol Bayu Wicaksono di Palangka Raya, Jumat.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, berinisial MR (34) dan AM (34) warga Palangka Raya. Keduanya yang juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Palangka Raya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.

"Perkara ini masih kami lakukan pendalaman, dengan tujuan untuk mengetahui apakah ada keterkaitan orang lain selain dua tersangka yang sudah kami amankan," ungkapnya.

Perwira berpangkat melati satu itu menjelaskan, penangkapan kedua pemalsu dokumen tersebut dilakukan pada Kamis (14/2/19), sekitar pukul 16.35 WIB yang dipimpin langsung oleh Kanit II Subdit Eksus Polda Kalteng AKP Zaldi Kurniawan.

Tim menangkap kedua tersangka di rumah AM alias Joe yang berada di Jalan Garuda nomor 4 Palangka Raya. Saat itu keduanya sedang asik menyiapkan dokumen palsu, untuk melancarkan aksinya mencairkan uang yang ingin dipinjam sebesar Rp50 juta.

"AM bertugas membantu membuat dokumen palsu berupa KK, KTP, NPWP dan lain sebagainya, dengan tujuan untuk melengkapi proses pencairan kredit di bank. Sedangkan MR bertugas sebagai pihak yang mengajukan pinjaman kredit di Bank Mandiri unit Rajawali," tutur Bayu.

Penyidik masih berupaya melakukan pengembangan kasus melalui pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka yang salah satunya merupakan seorang ibu rumah tangga.

Hal ini untuk memastikan, ada atau tidaknya jaringan lain yang melakukan tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Polda Kalteng. Masyarakat atau pihak lainnya pun diimbau melaporkan tindakan yang diduga menyimpang atau melanggar hukum kepada aparat di lingkungan sekitarnya.