Polemik PT SEM dan Warga Bartim berakhir damai

id PT SEM,Kabupaten Bartim,Tamiang Layang,Tanah Kuburan,Polres Bartim

Polemik PT SEM dan Warga Bartim berakhir damai

Masalah dugaan penggusuran kuburan tidak terbukti. Mediasi antara PT SEM Asep S dengan perwakilan warga Imanuel yang dipimpin Kabag Ops Polres Bartim AKP Asdini Pratama Putra, Kasat Reskrim AKP Andika Rama dan Kapolsek Dusun Timur AKP Susilowati berakhir dengan perdamaian, Jumat malam. (Foto Antara Kalteng / Habibullah)

Kuburan tersebut kembali aktif sebagai tempat pemakaman umum dan dipersilahkan bagi warga yang ingin memanfaatkan lahan itu untuk tempat pemakaman
Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Dugaan penggusuran kuburan di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur yang ditimpakan warga setempat kepada PT Senamas Energindo Mineral (SEM) tidak terbukti. Masalah itu akhirnya selesai melalui mediasi dengan menghasilkan beberapa kesepakatan.

Kapolres Barito Timur, AKBP Zulham Effendy melalui Kabag Ops AKP Asdini Pratama Putra, di Tamiang Layang, beberapa waktu lalu menerangkan, walaupun dalam mediasi sempat tarik ulur dan berjalan alot, ketegangan antara PT SEM dengan keluarga ahli waris pemilik kuburan bisa ditengahi dan ada kesepakatan serta perdamaian.

"Ada lima hasil kesepakatan. Salah satunya bahwa semua yang hadir sepakat bahwa hasil investigasi Satreskrim Polres Bartim bahwa tidak ada penggusuran kuburan akibat pembersihan lahan oleh PT SEM dan PT SEM yang memiliki legalitas atas lahan tersebut," kata Asdini.

Investigasi dilakukan Satreskrim Polres Barito Timur di lokasi kuburan RT 01 Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat dengan didampingi pihak keluarga, aparatur desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya serta pihak perusahaan.

Baca juga: Ahli waris bersikeras tuntut Rp5 miliar, PT SEM siap tempuh jalur hukum

Hasil investigasi ada 11 makam kuburan dan ada sebagian makam kuburan yang telah dipindahkan keluarga ke Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat. Makam yang tersisa di lahan kuburan di Desa Telang Baru tidak terkena penggusuran dalam arti kata kain,  kuburan tidak tergusur atau rusak.

Asdini menjelaskan, kesepakatan lainnya yakni semua pihak juga sepakat tidak menyalahkan siapapun dalam permasalahan lahan makam kuburan. Dengan adanya kesepakatan itu, tidak ada lagi tuntutan terkait makam kuburan dari semua pihak.

PT SEM juga memberikan bantuan tali asih kepada ahli waris sebesar Rp20 juta ditambah perusahaan akan membuatkan akses jalan, pagar, pendopo dan pemasangan listrik di area kuburan.

Baca juga: PT SEM tegaskan tidak ada melakukan penggusuran kuburan di Bartim

"Kuburan tersebut akan diserahkan kepada masyarakat. Kuburan tersebut kembali aktif sebagai tempat pemakaman umum dan dipersilahkan bagi warga yang ingin memanfaatkan lahan itu untuk tempat pemakaman," jelas Asdini.

Wakil Deputi PT SEM, Asep S mengatakan, pihaknya tetap peduli terhadap warga walaupun tidak melakukan penggusuran kuburan seperti disangkakan selama ini. Kepedulian PT SEM kepada warga dibuktikan dengan pemberian bantuan tali asih kepada pihak keluarga ahli waris sebesar Rp20 juta.

Selain itu, tambah Asep, itikad baik PT SEM lainnya yakni membantu pembuatan akses jalan, pagar, pendopo dan listrik di area kuburan.

"Kami selalu beritikad baik kepada semua pihak dalam hal menyelesaikan suatu permasalahan. Dengan selesainya permasalahan ini, kami berharap silaturahmi antara perusahaan dengan warga terus terjalan komunikasi yang positif," demikian Asep.