Pemilih Barito Selatan hasil perbaikan tahap dua sebanyak 94.992 orang

id kabupaten barito selatan,kpu barito selatan,jumlah pemilih barito selatan,dpt barsel 2019,Ketua KPU Barito Selatan,Bahruddin

Pemilih Barito Selatan hasil perbaikan tahap dua sebanyak 94.992 orang

Ketua KPU Barito Selatan Bahruddin (tengah) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi, dan penetapan daftar pemilih tambahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, di Buntok, Minggu (18/2/19).(Foto Antarakalteng/Bayu Ilmiawan).

Buntok (Antara)- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, menetapkan jumlah pemilih di wilayah setempat hasil perbaikan tahap dua untuk pemilihan umum tahun 2019 sebanyak 94.992 orang.

Dari jumlah  perbaikan tahap dua itu ada pemilih tambahan maupun pindahan memilih yang masuk dalam DPT pemilu 2019 yakni 67 orang, kata Ketua KPU Barito Selatan Bahruddin di Buntok, Senin.

"DPT itu kami tetapkan dalam rapat pleno terbuka, Minggu (17/2), sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam keputusan KPU Nomor 227/2019," beber dia.

sebelumnya sudah di plenokan secara berjenjang mulai  dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Barito Selatan sejak 15 Februari 2019 yang dilanjutkan rapat pleno yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara serentak pada tanggal 16/2/2019," tambah dia.

Baca juga: KPU Barito Selatan telah terima 2.136 kotak suara pemilu 2019

Setelah ini, lanjut dia, proses untuk pindah memilih itu masih bisa dilaksanakan atau dilayani  pada tahap kedua dari 17 Februari sampai 18 Maret 2019 mendatang, dengan ketentuan bahwa pindah memilih karena keadaan tertentu sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS asal.

"Seperti menjalankan tugas Pemerintahan pada hari pencoblosan, menjalani perawatan/perawat di rumah sakit atau puskesmas, menjalani rehabailitasi di panti sosial bagi penyandang disabilitas, menjadi tahanan, tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili dan mengalami bencana," jelasnya.

Menurut Ketua KPU Barito Selatan itu, apabila pemilih karena keadaan tertentu tersebut, boleh pindah memilih dengan mendapatkan formulir A5 asalkan telah terdaftar dalam DPT pada TPS asal.

"Jadi, jumlah pemilih tambahan maupun pindahan di Kabupaten Barito Selatan untuk Pemilu 2019 sebanyak 67 orang. Jumlah itu merupakan hasil perbaikan tahap II," demikian Bahruddin.

Baca juga: KPU Barito Selatan bentuk relawan demokrasi kecamatan