Ini 4 terdakwa narkoba yang minta dibebaskan dari hukuman mati

id Ini 4 terdakwa narkoba yang minta dibebaskan dari hukuman mati,minta dibebaskan dari hukuman mati,50 kg sabu sabu

Ini 4 terdakwa narkoba yang minta dibebaskan dari hukuman mati

Narkoba jenis ganja. (ANTARA FOTO/Teresia May)

Banda Aceh (Antaranews Kalteng) - Empat terdakwa narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 50 kilogram yang dituntut hukuman mati serta seorang lainnya yang dituntut seumur hidup minta dibebaskan dari hukuman tersebut.

Permintaan tersebut disampaikan Nurul Ramadhani, penasihat hukum ke empat terdakwa, dalam nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin.

Empat terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Albakir, Azhari, Abdul Hannas, dan Mahyuddin. Sedangkan terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup yakni Razali alias Doyok. 

Para terdakwa merupakan warga Aceh Timur. Para terdakwa ditangkap secara terpisah pada Juni 2018. Dua tersangka ditangkap di perairan Selat Malaka, tiga lainnya di beberapa tempat di Aceh Timur.

Nurul Ramadhani mengatakan, para terdakwa meminta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati serta dihukum seringan-ringannya karena tindak pidana yang mereka lakukan karena terpaksa.

Selain itu, sebut Nurul Ramadhani, para terdakwa juga tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Para terdakwa juga menyesali perbuatannya 
"Mereka terpaksa menjadi kurir narkoba karena tidak ada pekerjaan. Mereka juga diiming-imingi uang yang banyak. Namun, uang tersebut tidak pernah mereka terima," kata Nurul Ramadhani.

Majelis hakim diketuai Bakhtiar melanjutkan persidangan pada Senin 25 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan sanggahan jaksa penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliana dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut terdakwa Albakir, Azhari, Abdul Hannas, dan Mahyuddin dengan hukuman mati. Sedangkan terdakwa Razali alias Doyok dituntut hukuman seumur hidup.

JPU menyebutkan terdakwa Abdul Hannas menyuruh terdakwa Mahyuddin mengambil pesanan narkoba di perairan Malaysia. Lalu, terdakwa Mahyuddin memerintahkan terdakwa Albakir dan Azhari mengambil pesanan tersebut. 

Keduanya berangkat menuju perairan Penang, Malaysia. Setelah itu, terdakwa Mahyuddin menerima informasi pesanan tersebut sudah terima. Kemudian, terdakwa Mahyuddin memerintahkan terdakwa Razali mengambilnya di Pantai Kuala Glumpang, Aceh Timur.

Namun, terdakwa Albakir dan Azhari ditangkap petugas patroli bea cukai dan kepolisian di perairan Idi. Kemudian, tiga terdakwa lainnya turut ditangkap di tempat terpisah

"Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Muliana