Perusahaan di Kalteng beroperasi saat pemilu bakal disanksi

id pemilu,pileg,pilpres,pemilu serentak,pemilihan,hak pilih,perusahaan,karyawan,kpu,bawaslu,kalteng,kalimantan tengah,pertambangan,perkebunan

Perusahaan di Kalteng beroperasi saat pemilu bakal disanksi

Sekretaris Daerah Kalteng, Fahrizal Fitri. (Foto Antara Kalteng / Muhammad Arif Hidayat)

Perusahaan wajib meliburkan karyawannya, agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang tetap beroperasi saat pemilu yang digelar pada 17 April 2019 mendatang.

"Perusahaan wajib meliburkan karyawannya, agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Rabu.

Jika perusahaan tidak meliburkan karyawannya, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sebagai langkah awal dari penindakan tersebut, pemprov akan memanggil perwakilan perusahaan.

Ia menjelaskan, jika perusahaan tidak bisa libur saat pemilu digelar, hal tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah. Setelah dikaji dan disetujui, maka harus ada pengaturan khusus terkait jam kerjanya, sehingga setiap karyawan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

"Kalaupun tidak libur, jam kerjanya harus benar-benar diatur agar karyawan bisa menyalurkan hak pilihnya. Misalnya jam kerjanya dimulai setelah jam satu siang usai pencoblosan dilakukan," tuturnya.

Pemilu serentak tahun 2019, merupakan pesta demokrasi nasional untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin negara. Sudah seharusnya, setiap warga menyalurkan hak pilihnya, karena pilihan tersebut menentukan masa depan bangsa selama lima tahun kedepan.

Fahrizal menyebut, pihaknya terus melakukan monitoring secara berkala kepada seluruh perusahaan yang ada di Kalteng. Setiap perusahaan diminta kooperatif, membantu setiap instansi atau lembaga pemerintah dalam menyukseskan pemilu.

Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat edaran kepada kepala daerah di seluruh kabupaten/kota, untuk memastikan pemilih tambahan yang bekerja di perusahaan benar-benar terjamin dan tercatat sebagai daftar pemilih.

"Selain itu pemerintah kabupaten/kota harus memastikan pembangunan tempat pemungutan suara (TPS) di kawasan perusahaan. Namun jika tidak memungkinkan, maka perusahaan wajib memfasilitasi tenaga kerjanya untuk mendatangi TPS terdekat," papar Fahrizal.

Sementara terkait pengawasan kegiatan pemilu di kawasan perusahaan, tetap menjadi wewenang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Pihaknya meyakini, Bawaslu mampu menangani setiap pelanggaran yang terjadi.