Legislator desak pemerintah tegas terhadap perusahaan yang tidak membangun plasma

id Legislator desak pemerintah tegas terhadap perusahaan yang tidak membangun plasma,Kebun plasma,Kelapa sawit,DPRD Kotim,Rimbun

Legislator desak pemerintah tegas terhadap perusahaan yang tidak membangun plasma

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Rimbun mengatakan, butuh ketegasan pemerintah untuk menegakkan aturan terkait kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit membangun kebun plasma untuk masyarakat.

"Banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak melaksanakan kewajibannya, yakni membangun kebun kemitraan dengan masyarakat atau plasma karena pemerintah provinsi dan pusat tidak pernah tegas menegakkan aturan tersebut," katanya di Sampit, Rabu.

Dikatakannya, akibat lemahnya sikap pemerintah, masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit sangat dirugikan. Masyarakat hanya menjadi penonton di tengah maraknya pembukaan perkebunan kelapa sawit.

"Saya lihat semua ini terjadi karena pemerintah yang tidak serius menegakkan aturan, terlalu memberikan toleransi kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sebagian juga karena adanya kepentingan beberapa oknum pejabat, akhirnya masyarakat menjadi korban dari keserakahan itu," tegasnya.

Menurut Rimbun, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007 Pasal 11 menegaskan tentang kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat seluas 20 persen dari total kebun inti. Pembangunan itu bisa dilaksanakan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil.

Dalam aturan itu juga dengan jelas ditegaskan bahwa bagi perusahaan perkebunan sawit yang tidak melaksanakan kewajibannya, yakni membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun inti, maka sebagai sanksinya izin akan dicabut. Namun sayangnya aturan tersebut tidak ditegakkan dengan benar di lapangan.

"Permentan tersebut berlaku bagi pihak perkebunan yang izinnya mulai tahun 2007. Sedangkan untuk perkebunan yang telah memiliki HGU sebelum tahun tersebut, tetap diwajibkan bermitra dengan masyarakat dengan melalui program CSR-nya," ucapnya.

Rimbun mengatakan, selama ini masyarakat hanya bisa mengeluh atas kearoganan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Sengketa lahan marak terjadi namun penyelesaiannya tidak jelas sehingga merugikan masyarakat.

"Kami di DPRD tidak dapat berbuat banyak karena lembaga DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan. DPRD hanya sebetas membuat rekomendasi ke pemerintah baik itu daerah, provinsi maupun pemerintah pusat dengan harapan permasalahan itu bisa segera ditindaklanjuti dan diselesaikan," ungkapnya.

Rimbun menilai, permasalahan kewajiban perusahaan perkebunan sawit membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari total kebun inti tidak akan pernah selesai, selama pemerintah tidak tegas menegakkan aturan tersebut.

"Jangan salahkan masyarakat, jika suatu saat nanti akan bertindak dengan caranya sendiri karena akibat teriakan mereka tidak pernah didengar oleh pemerintah," katanya.

Rimbun mengaku, selama ini DPRD Kotawaringin Timur sudah sering menyampaikan permasalahan tersebut dan memberikan solusi, namun sayangnya tidak ditanggapi.