Cegah konflik, DPRD Gumas monitoring situasi pasca pilkades

id konflik,pilkades,pemilu,kepala desa,gumas,gunung mas,dprd,legislatif,legislator

Cegah konflik, DPRD Gumas monitoring situasi pasca pilkades

(dari kiri) Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Reliana, Lily Rusnikasi dan Heri A Junas saat mengikuti Musrenbang Kecamatan Kurun di Aula Kantor Kecamatan Kurun, Rabu, (20/2/2019). (Foto Istimewa)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah, Heri A Junas mengatakan, pihaknya memonitor perkembangan situasi di daerah usai dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak 2018.

"Sejauh ini, semuanya dalam kondisi aman dan nyaman, untuk itu diharapkan perbedaan pilihan dan dukungan saat pilkades tidak memengaruhi kehidupan masyarakat saat ini," katanya di Kuala Kurun, Rabu.

Masyarakat diharapkan bersatu membangun desa, apalagi saat ini kepala desa terpilih sudah dilantik dan sebagian sudah melaksanakan serah terima jabatan.

Ia mengatakan, ada sebanyak 59 desa di Gumas yang menggelar pilkades serentak pada tahun 2018. Ia mengingatkan, perbedaan saat masa pemilihan adalah hal yang wajar, namun jangan sampai hal itu memengaruhi masyarakat saat pilkades berakhir.

"Perbedaan saat pilkades harus segera disingkirkan, demi menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Keamanan dan ketertiban harus terus dijaga dan dipelihara oleh semua pihak," paparnya.

Pria yang akrab disapa Joe ini mengatakan, sekarang adalah saatnya bagi masyarakat bersatu membangun daerahnya. Mereka harus mendukung berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan pemerintah.

Perbedaan pilihan dan dukungan saat pilkades, harus segera disingkirkan agar tidak memecah belah masyarakat. Untuk itulah, kepala desa wajib menyatukan kembali masyarakat yang sempat terpecah saat pilkades.

"Kades juga harus menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pihak terkait lainnya untuk menyukseskan pembangunan," jelasnya.

Kepala desa pun diminta, menjalankan program kegiatan dengan baik dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sebagai seorang pemimpin, ia harus selalu mendahulukan kepentingan umum dibandingkan kepentingan pribadi.