APK peserta pemilu pelanggar aturan segera diumumkan ke publik

id kabupaten kotawaringin timur,kotim,bawaslu kotim,apk langgar aturan,peserta pemilu pelanggar aturan,pemilu 2019

APK peserta pemilu pelanggar aturan segera diumumkan ke publik

Salah satu APK peserta pemilu 2019 yang ditertibkan Bawaslu Kotawaringin Timur. (Foto Bawaslu Kotim)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memastikan akan segera mengumumkan kepada publik daftar alat peraga kampanye peserta pemilihan umum pelanggar aturan dan yang telah ditertibkan.

Sekarang ini sedang dilakukan pendataan secara detail APK siapa saja yang melanggar aturan pemilu 17 April 2019 dan telah ditertibkan, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kotim Muhammad Tohari di Sampit, Rabu.

"Kalau untuk jumlah APK yang telah kami tertibkan, masih belum diketahui secara pasti. Kan masih dalam tahap proses penghitungan. Namun yang pasti jumlahnya lebih dari 2.000 lembar," tambahnya.

Dikatakannya, sebagian besar APK melanggar aturan dan telah ditertibkan, berasal dari calon legislatif (Caleg) yang diusung partai peserta Pemilu. Untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi kembali, Bawaslu Kotim pun melakukan mengumumkan ke publik.

Tohari pun berharap agar peserta Pemilu dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan. Untuk itu partai peserta Pemilu pengusung Caleg untuk mengatur pemasangan APK agar tidak melanggar aturan.

Sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu ingin pelaksanaan Pemilu yang akan digelar 17 April nanti dapat berjalan aman, tertib dan lancar.

Baca juga: Bawaslu Kotim tertibkan 1.658 APK melanggar aturan

"Sebetulnya kami tidak pernah punya keinginan menertibkan secara paksa APK pemlilu. Tapi karena lokasi pemasangannya melanggar aturan, terpaksa kami harus lakukan," ucapnya.

Dikatakannya, APK yang melanggar aturan Pemilu tersebut telah diturunkan paksa oleh tim gabungan dari Bawaslu, Perizinan, TNI, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"APK tersebut bisa diambil oleh Caleg yang bersangkutan, dengan syarat harus ada surat pengantar resmi dari peserta Pemilu 2019, yakni partai pengusung Caleg. Tanpa dilengkapi surat tersebut akan kami tolak," tegasnya.

Tohari mengatakan, APK yang dipasang para Caleg tersebut dianggap melanggar aturan Pemilu karena pemasangan atau penempatan APK ditempat terlarang seperti, tidak berizin, di bahu jalan, di tepi selokan, di persimpangan jalan yang mengganggu penglihatan pengendaran.

Baca juga: Caleg rekrut relawan hanya modus bagi-bagi uang, kata Bawaslu