Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Pemilik atau pimpinan perusahaan kelapa sawit PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK) yang arealnya di Desa Kamawen Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, diberi batas waktu 14 hari untuk menyelesaikan pembayaran hutang kepada 433 karyawan.
Jika tidak mampu melunasi hutangnya, pimpinan PT BAK bisa langsung diciduk dan dijebloskan ke penjara. Pemerintah menempuh opsi memanggil pimpinan perusahaan lewat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pengawas Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Kalteng, kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara SD Aritonang di Muara Tewe, Selasa.
"Kita segera layangkan surat pemanggilan melalui dinas provinsi. Dia punya waktu 14 hari untuk memenuhi panggilan PPNS atau Pegawai Pengawas. Sebenarnya itu tidak perlu melibatkan pihak kepolisian. Tetapi kalau pihak manajemen tetap tidak mau datang atau hadir, dia akan dipanggil paksa dengan bantuan penyidik kepolisian," tambah dia.
Baca juga: Polisi akan dilibatkan untuk menyelesaikan masalah PT BAK
Menurut Aritonang, apabila pimpinan PT BAK tak hadir saat pemanggilan oleh PPNS atau pegawai pengawas tenaga kerja, konsekuensi kurungan badan menanti yang bersangkutan. Sesuai dengan akta notaris kepemilikan saham, tercatat pemilik PT BAK adalah Burhansyah, sedangkan Direktur, Ediko Kok.
"Pemilik perusahaan yang harus bertanggungjawab. Dia bisa dikenakan tindak pidana ketenagakerjaan," katanya.
Dia mengatakan ada tiga PPNS atau pegawai pengawas ketenagakerjaan di Dinas Nakertranskop Kalteng yang berhak memanggil pimpinan PT BAK, yaitu Ari Setiawan, Nancy, dan Tri.
Baca juga: Ratusan karyawan PT BAK kembali tidur di gedung dewan
Pelibatan penyidik tenaga kerja merupakan realisasi dari poin pertama hasil RDP di DPRD Barito Utara pada Selasa (19/2), yakni mengingat manajemen PT BAK bila tidak hadir, segera dilakukan upaya jemput paksa melalui Pengawas Tenaga Kerja atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
Perwakilan karyawan PT BAK, Kurutmiadi, mengharapkan masalah pembayaran gaji dan THR karyawan bisa cepat selesai, sesuai dengan hasil keputusan rapat.
"Setelah ada panggilan paksa, mungkin itu finalnya, sesuai dengan kesimpulan RDP. Kita berharap satu sampai dua hari ke depan, sudah ada informasi," kata pria yang juga Asisten Afdeling II di PT BAK.
Baca juga: Karyawan PT BAK sudah pulang, mereka dapat biaya pemulangan
Baca juga: Ratusan karyawan PT BAK tidur di gedung DPRD
Baca juga: Karyawan PT BAK kembali tagih janji perusahaan
Berita Terkait
Polisi ingatkan jangan pakai mobil bak terbuka saat bawa penumpang
Selasa, 9 April 2024 15:50 Wib
Wapres Ma'ruf Amin: Kepemimpinan baru MUI dapat bergerak laju bak kereta cepat
Jumat, 17 November 2023 20:17 Wib
Awas! Makanan ultraproses bikin kecanduan bak nikotin dan alkohol
Rabu, 18 Oktober 2023 12:35 Wib
Pemkab Kobar terbitkan surat edaran tentang angkutan bak terbuka
Jumat, 6 Oktober 2023 17:06 Wib
Dishub Kobar imbau sopir truk menutup bak saat mengangkut pasir
Rabu, 2 Agustus 2023 7:56 Wib
Digelari 'Bos Kecil', Bupati Seruyan pernah tidur di bawah bak truk
Selasa, 2 Agustus 2022 14:56 Wib
Pengemudi mobil bak terbuka tewas seketika usai dihantam truk
Rabu, 5 Januari 2022 20:05 Wib
Pemkot Palangka Raya-BPJS Kesehatan berkolaborasi dalam penanganan sampah
Kamis, 30 September 2021 1:37 Wib