Pimpinan PT BAK diberi waktu 14 hari selesaikan hak karyawan

id pt bak ,pimpinan pt bak,deadline pt bak,perusahaan sawit,karyawan pt bak

Pimpinan PT BAK diberi waktu 14 hari selesaikan hak karyawan

RDP antara DPRD Barito Utara dan pemerintah daerah terkait permasalahan PT BAK dengan karyawan di Muara Teweh, Selasa. (Ist)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Pemilik atau pimpinan perusahaan kelapa sawit PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK) yang arealnya di Desa Kamawen Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, diberi batas waktu 14 hari untuk menyelesaikan pembayaran hutang kepada 433 karyawan.
  
Jika tidak mampu melunasi hutangnya, pimpinan PT BAK bisa langsung diciduk dan dijebloskan ke penjara. Pemerintah menempuh opsi memanggil pimpinan perusahaan lewat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pengawas Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Kalteng, kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara  SD Aritonang di Muara Tewe, Selasa.
    
"Kita segera layangkan surat pemanggilan melalui dinas provinsi. Dia punya waktu 14 hari untuk memenuhi panggilan PPNS atau Pegawai Pengawas. Sebenarnya itu tidak perlu melibatkan pihak kepolisian. Tetapi kalau pihak manajemen tetap  tidak mau datang atau hadir, dia akan dipanggil paksa dengan bantuan penyidik kepolisian," tambah dia.
    
Baca juga: Polisi akan dilibatkan untuk menyelesaikan masalah PT BAK

Menurut Aritonang, apabila pimpinan PT BAK tak hadir saat pemanggilan oleh PPNS atau pegawai pengawas tenaga kerja, konsekuensi kurungan badan menanti yang bersangkutan. Sesuai dengan akta notaris kepemilikan saham, tercatat pemilik PT BAK adalah Burhansyah, sedangkan Direktur, Ediko Kok. 
    
"Pemilik perusahaan yang harus bertanggungjawab. Dia bisa dikenakan tindak pidana ketenagakerjaan," katanya.   
    
Dia mengatakan ada tiga PPNS atau pegawai pengawas ketenagakerjaan di Dinas Nakertranskop Kalteng yang berhak memanggil pimpinan PT BAK, yaitu Ari Setiawan, Nancy, dan Tri. 
    
Baca juga: Ratusan karyawan PT BAK kembali tidur di gedung dewan

Pelibatan penyidik tenaga kerja merupakan realisasi dari poin pertama hasil RDP di DPRD Barito Utara pada Selasa (19/2), yakni mengingat manajemen PT BAK bila tidak hadir, segera dilakukan upaya jemput paksa melalui Pengawas Tenaga Kerja atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.  
    
Perwakilan karyawan PT BAK, Kurutmiadi, mengharapkan masalah pembayaran gaji dan THR karyawan bisa cepat selesai, sesuai dengan hasil keputusan rapat. 
    
"Setelah ada panggilan paksa, mungkin itu finalnya, sesuai dengan kesimpulan RDP. Kita berharap satu sampai dua hari ke depan, sudah ada informasi," kata pria yang juga Asisten Afdeling II di PT BAK.

Baca juga: Karyawan PT BAK sudah pulang, mereka dapat biaya pemulangan

Baca juga: Ratusan karyawan PT BAK tidur di gedung DPRD


Baca juga: Karyawan PT BAK kembali tagih janji perusahaan