Pusat anggarkan perbaikan 4.000 rumah di Kalteng

id provinsi kalimantan tengah,kalteng,Disperkimtan Kalteng,kepala Disperkimtan Kalteng,leonard s ampung,rehab rumah,rumah tidak layak huni

Pusat anggarkan perbaikan 4.000 rumah di Kalteng

ilustrasi (Foto Radio START FM Panyabungan)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kalimantan Tengah Leonard S Ampung membenarkan Pemerintah Pusat menyediakan anggaran untuk memperbaiki 4.000 rumah masyarakat kurang mampu di provinsi ini.

Pemerintah Pusat menyediakan dana sekitar Rp17 juta untuk masing-masing rumah tidak layak huni yang akan diperbaiki di tahun 2019, kata Leonard di Palangka Raya, Rabu.

"Dana Rp17 juta itu terdiri dari Rp15 juta untuk membeli bahan bangunan, dan Rp2 juta upah tukang. Tapi perlu diperhatikan, penerimanya harus yang kurang mampu dan telah memiliki rumah, tapi kondisinya sudah tidak layak huni," beber dia.

Selain dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalteng di tahun 2019 juga menyediakan anggaran untuk rehab rumah tidak layak huni. Dana yang disediakan Pemprov itu untuk masing-masing rumah sebesar Rp30 juta.

Leonard mengatakan Rp30 juta itu tidak diserahkan kepada keluarga penerima, melainkan rumah sudah dalam kondisi jadi atau yang telah diperbaiki.

Baca juga: Dua kecamatan di Kotim ini dijanjikan bantuan perbaikan rumah rusak

"Pemprov Kalteng menyediakan anggaran untuk memperbaiki rumah tidak layak huni sebanyak 380 unit. Untuk penerimanya, tentu ada kriterianya," beber dia.

Kriteria penerima bantuan dilihat dari berbagai aspek, mulai dari penghasilan, lokasi tempat tinggal, khususnya yang tinggal di daerah kumuh, kawasan tidak ada drainase, jalan akses menuju rumah sempit dan tergenang.

Kepala Disperkim Kalteng itu mengatakan program rehab rumah merupakan upaya pemerintah Pusat dan Provinsi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hanya, penerima program tersebut harus masuk kategori kurang mampu dan berbagai kriteria lainnya.

"Kami pun akan melibatkan pemeritah kabupaten/kota se-Kalteng dalam menentukan penerima program bantuan rehab rumah tidak layak huni itu. Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menjadi bahan pertimbangan dalam penentuannya," demikian Leonard.

Baca juga: Warga mengadu ke DPRD Kota terkait sengketa lahan dengan Disperkim