KPK terus telusuri aset Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama

id KPK terus telusuri asek Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama

KPK terus telusuri aset Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama

ILUSTRASI (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ambon (Antaranews Kalteng) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelusuri aset-aset milik Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon nonaktif, La Masikamba yang menjadi terdakwa penerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha wajib pajak.

"Aset La Masikamba selama ini masih ditelusuri walaupun belum memuaskan dan hasilnya belum maksimal," kata Jaksa KPK, Feby Dwiyandospendi di Ambon, Rabu.

Menurut dia, sejak La Masikamba ditahan KPK dan menjalani proses hukum sampai sekarang belum ada satu pun asetnya yang disita.

Namun tim aset dari lembaga ini masih melakukan penelusuran mendalam untuk melacak kemana aset-aset milik terdakwa disimpan, terutama yang mememiliki keterkaitan erat dengan perkara tindak pidana yang melilit La Masikamba.

"Apalagi tindakan ini dilakukan terdakwa secara berlanjut selama tiga tahun dan keuntungan yang didapat hampir mencapai Rp8 miliar sehingga perlu dipertanyakan kemana larinya dana tersebut atau sengaja disembunyikan oleh pelaku," kata Feby.

Terdakwa La Masikamba sebagai penyelengara negara pada 13 Juli 2016 hingga 16 September 2018 telah melakukan perbuatan berlanjut dengan menerima gratifikasi senilai Rp7,881 miliar dari pengusaha atau WP di lingkup KPP Pratama Ambon.

Perbuatan ini berlawanan dengan kewajiban terdakwa sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN serta UU yang mengatur tentang Kode Etik Pegawai Dirjen Pajak.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, terdakwa secara bertahap sejak tahun 2016 hingga 2018 telah menerima uang dari beberapa pengusaha wajib pajak seperti Bobo Tanizaal dan Oei Winardy Jefry.

Selain itu juga dari Johny de Quelju, Mece Tanihatu serta pengusaha WP lainnya dengan total Rp7,881 miliar.

Akibat perbuatannya terdakwa dijerat melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor