Polisi tembak dua residivis pencuri aki lampu lalu lintas

id Polisi tembak dua residivis pencuri aki lampu lalu lintas,Buser Polres Palangka Raya,Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar

Polisi tembak dua residivis pencuri aki lampu lalu lintas

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar (kiri) melihat kondisi pelaku pencuri aki lampu lalu lintas di daerah setempat sebelum diberikan tindakan oleh tim medis di RS Bhayangkara, Rabu (20/2/19) malam. (Foto Istimewa).

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Anggota Buru Sergap (Buser) Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah menembak dua pelaku pencuri enam aki lampu lalu lintas yang berada di daerah setempat. 

"Kedua pelaku ditembak karena saat diamankan berusaha brontak serta melarikan diri, maka dari itu anggota memberikan tindakkan tegas terhadap mereka," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Kamis. 

Timbul menjelaskan, dua pelaku yang dihadiahi timah panas di bagian kaki itu diketahui bernama Agus Mulyadi (24) dan Syarifudin (24). Mereka dibekuk di dua tempat yang berbeda, yakni di Jalan Sapan dan Jalan Tjilik Riwut Km 9, Kota Palangka Raya.

Dua kawanan pencuri ini adalah residivis dalam perkara serupa, namun benda yang mereka curi waktu itu berbeda dengan yang dilakukannya sekarang.

"Perkara ini kami akan kembangkan guna mengetahui berapa kali mereka melakukan tindak pencurian di wilayah hukum Polres Palangka Raya," katanya. 
 
Dua pencuri aki lampu lalu lintas yang ditembak polisi tertunduk malu usai menjalani operasi pencabutan proyektil pelauru yang menancap di bagian kaki keduanya, Rabu (20/2/19) malam. (Foto Istimewa).

Aki lampu lalu lintas yang menjadi sasaran dua pria yang pernah mendekam di penjara selama tujuh bulan tersebut, yakni aki yang berada di lampu lalu lintas di Jalan Yos Sudarso simpang Jalan Galaxi dan Jalan Rajawali-Hiu Putih.

Selain dua pencuri tersebut yang diamankan, petugas juga mengamankan seorang penadah barang hasil curian yaitu berinisial SUP (50). 

"Dari tangan kawanan pencuri tersebut kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seprti satu unit sepeda motor, helm, jaket, tas ransel, obeng satu unit kunci tang dan yang terakhir adalah dua unit aki lampu lalu lintas hasil curian," ucapnya. 

Perwira berpangkat melati dua itu menambahkan, berdasarkan pengakuan salah satu pelaku aki hasil curian itu dijual ke para pemulung perunitnya sebesar Rp800 ribu kepada pengumpul barang bekas.

Namun sebagian barang bukti lainnya yang sudah di jual kepada pemulung juga masih dalam pencarian petugas. 

"Agus Mulyadi dan Syarifudin  dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan untuk penadah hasil barang curian yakni SUP dikenakan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.