Kejaksaan Palangka Raya komitmen tindak oknum jaksa terlibat KKN [VIDEO]

id Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya,wilayah bebas dari korupsi (WBK),wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM),Zet Tadung Allo,zona integritas,Komisi P

Kejaksaan Palangka Raya komitmen tindak oknum jaksa terlibat KKN [VIDEO]

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Rudy Yulianto (kiri), didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo (dua dari kiri), beserta pejabat instansi lainnya, melepas balon tanda dimulainya pencanangan pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah bebas bersih melayani pada Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Kamis, (21/2/19). (Foto Antara Kalteng / Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, berkomitmen menindak tegas oknum jaksa yang berani melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Sanksi bagi oknum jaksa yang terlibat KKN akan disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadung Allo di Palangka Raya, Kamis.

Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Ia menjelaskan, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada oknum jaksa yang terbukti berperilaku tidak sopan saat memberikan pelayanan. Namun hal ini, tentu harus disertai laporan yang jelas dari masyarakat.

Sanksi yang diberikan, yakni teguran serta pembinaan sehingga oknum tersebut dapat membenahi dirinya dan berubah menjadi abdi negara yang baik kedepannya.

"Kalau bisa dibina maka akan kami bina, jika tidak maka kami tidak peduli ketika yang bersangkutan tersandung suatu masalah, baik pidana maupun hal lainnya," jelasnya.

Pencanangan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM, bertujuan membuat jaksa menjadi lebih baik lagi. Hal seperti ini, diyakini memberikan dampak positif berupa peningkatan kualitas jaksa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya akui, Kejaksaan Palangka Raya belum bisa dikatakan sebagai WBK dan WBBM. Makanya mulai saat ini, kami ingin mengubahnya secara perlahan," ungkap Zet  yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia menjelaskan, pihaknya siap menerima serta menindaklanjuti setiap keluhan maupun laporan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oknum jaksa. Hal itu, dapat disampaikan secara langsung ataupun melalui layanan pengaduan yang telah tersedia.