Parah! Ribuan APK masih terus langgar aturan kampanye

id Ribuan APK masih terus langgar aturan kampanye,APK masih terus langgar aturan kampanye,pelanggaran kampanye

Parah! Ribuan APK masih terus langgar aturan kampanye

Ilustrasi - Komisioner Bawaslu Palangka Raya Eko Wahyudi menunjukkan APK ilegal yang telah ditertibkan di halaman kantornya, Palangka Raya, Senin, (4/2/2019). (Foto Antara Kalteng / Muhammad Arif Hidayat)

Bandarlampung (Antaranews Kalateng) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung mendata bahwa masih ada sekitar 1.200 alat peraga kampanye (APK) dan 85 baliho milik peserta Pemilu yang melanggar.

"Sejauh ini masih banyak yang melanggar dan tidak sesuai dengan  PKPU 23 dan Perbawaslu Nomor 8 tentang Kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/2) malam.

Selain itu pihaknya telah menertibkan APK liar yang seperti milik Capres-Cawapres 01 telah sebanyak 493 titik dan 02 sebanyak 18 titik. Kemudian APK milik DPR RI 678 titik, DPRD provinsi 1.670 titik, DPRD Bandarlampung sebanyak 3.883 titik, dan DPD 226 titik.

"Semuanya APK yang sudah ditertibkan sebanyak 7.890 titik, sementara sisanya masih terus kita data sampai menuju hari tenang tiga hari sebelum 17 April mendatang," kata dia menerangkan.

Candra menambahkan kriteria APK yang melanggar di antaranya mulai dari ukuran tidak sesuai yang ditetapkan KPU Provinsi Lampung dan terpasang di tempat-tempat terlarang seperti di gedung pemerintah hingga tiang listrik.

"Itu akan terus kita tertibkan sampai waktu yang ditentukan," kata dia menjelaskan.