Dua oknum caleg di Bartim dan Barut diduga lakukan politik uang

id Bawaslu Kalteng,badan pengawas pemilu,calon legislatif,politik uang,money politik,barito timur,barito utara,pemilu serentak,pemilu legislatif,pemilu p

Dua oknum caleg di Bartim dan Barut diduga lakukan politik uang

Kordinator Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalteng, Siti Wahidah memberikan penjelasan kepada peserta kegiatan sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu yang melibatkan ormas dan media massa, Palangka Raya, Sabtu (23/2/19). (Foto Anatara Kalteng / Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum calon legislatif (caleg) di Kabupaten Barito Timur dan Barito Utara.

"Saat ini laporan itu sedang kami kaji, guna memastikan kebenarannya," kata Kordinator Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalteng, Siti Wahidah di Palangka Raya, Minggu.

Dua oknum caleg tersebut, diduga terlibat politik uang dengan membagikan sembako dan semen kepada masyarakat. Pembagian barang itu bertujuan agar masyarakat bersedia memilih mereka pada saat pemilu digelar.

Siti menyebut, dikarenakan laporan itu sedang dikaji, pihaknya belum bisa memutuskan apakah laporan tersebut memang benar dan dapat ditindaklanjuti.

Sementara itu, Bawaslu mengajak seluruh pihak terlibat secara aktif, membantu pihaknya dalam mengawasi jalannya pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang.

"Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa bantuan dari masyarakat maupun pihak terkait lainnya. Petugas yang kami miliki jumlahnya sangatlah terbatas, sementara yang harus diawasi sangatlah banyak," terangnya.

Baca juga: Perusahaan di Kalteng beroperasi saat pemilu bakal disanksi

Baca juga: Ini penjelasan Bawaslu Kalteng mengenai kasus perusakan APK


Siti mengatakan, pihaknya yakin dengan kerja bersama maka pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu legislatif maupun presiden dapat dilakukan secara maksimal.

Melalui pengawasan secara ketat dalam setiap tahapan pemilu, diharapkan mampu mewujudkan keinginan bersama, yakni didapatnya wakil rakyat maupun pemimpin yang berkualitas dan bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat selama lima tahun kedepan.

"Jika menemukan pelanggaran pemilu segera laporkan kepada kami. Sesuai aturan, setiap laporan akan langsung kami tindaklanjuti," ucap Siti.

Namun ia mengingatkan, setiap laporan yang disampaikan kepada Bawaslu, wajib mencantumkan pihak pelapor, terduga terlapor, saksi dan bukti lainnya.

Selain itu, pihaknya juga gencar menggelar sosialisasi pemilu, salah satunya sosialisasi bersama media massa  dan organisasi masyarakat (ormas), dengan tujuan agar mereka ikut membantu mengawasi  jalannya pemilu.

Baca juga: Pemahaman caleg di Kalteng terhadap aturan pemilu masih rendah