Jelang pemilu, Polres Palangka Raya gelar razia di tempat lokalisasi

id polres palangka raya,pemilu serentak 2019,kota palangka raya,minuman keras tanpa izin,tindak pidana ringan,lokalisasi,kilometer 12,Kapolres Palangka R

Jelang pemilu, Polres Palangka Raya gelar razia di tempat lokalisasi

Anggota Polres Palangka Raya, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung dan penghuni tempat lokalisasi kilometer 12, saat melakukan razia izin usaha minuman keras, Palangka Raya, Sabtu, (23/2/19). (Foto Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Mendekati pemilu serentak yang akan digelar pada 17 April 2019, Polres Palangka Raya Kalimantan Tengah, gencar melakukan razia pada malam hari.

"Sasaran kami adalah penjual minuman keras tanpa izin. Petugas mengamankan 12 dus minuman keras jenis bir bintang putih di tempat lokalisasi yang berada di kilometer 12, karena tidak memiliki izin," kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar melalui Kabag Ops AKP Mahmud di Palangka Raya, Senin.

Razia malam yang dilakukan pihaknya pada Sabtu (23/2) itu, merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Tujuannya untuk menciptakan kondisi yang aman, damai dan tentram, sehingga memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang ada di Palangka Raya.

Sasaran razia, yakni penjual minuman keras tanpa izin, sebab minuman keras dapat memicu seseorang melakukan tindakan negatif setelah mengonsumsinya.

"Kami akan menindak siapapun yang nekat menjual minuman keras tanpa izin di Palangka Raya," tegasnya kepada awak media.

Mahmud menyebut, jika minuman keras beredar secara ilegal dan dikonsumsi orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tentunya akan menimbulkan gangguan kamtibmas yang bisa membahayakan masyarakat.

"Bagi mereka penjual minuman keras tanpa izin, kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi tersebut diberikan agar yang bersangkutan jera dan tidak lagi mengulangi perbuatan serupa," tegas Mahmud.

Melalui giat rutin yang pihaknya lakukan, diharapkan memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat di seluruh wilayah Palangka Raya. Ia pun meminta agar masyarakat pro aktif melaporkan tindakan pelanggaran hukum kepada petugas, agar dapat segera ditindaklanjuti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, razia yang dilaksanakan jajaran polres setempat, dipusatkan di dua lokasi. Lokasi pertama yakni di sepanjang kawasan Jalan Mahir Mahar lingkar luar dan tempat lokalisasi kilometer 12.