Berusaha kabur, dua pembobol toko ponsel ditembak polisi

id dua pembobol toko handphone ditembak polisi,polres palangka raya,Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar

Berusaha kabur, dua pembobol toko ponsel ditembak polisi

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar (jaket coklat) berkomunikasi dengan pelaku pembobol toko ponsel milik warga saat hendak menjalani operasi pencabutan proyektil dibagian kaki di RS Bhayangkara, Minggu (24/2/19) malam. (Foto Istimewa).

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menembak kaki dua orang pembobol toko ponsel milik Purwanto (56) yang berada di Jalan Galaxy pada Kamis (21/2/19) sekitar pukul 02.50 WIB. 

"Kedua pembobol belasan handphone tersebut bernama Ryan (23) dan rekannya Taufik Rahman (28), mereka tercatat sebagai warga Jalan Menteng XV Kota Palangka Raya," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Senin.

Timbul menjelaskan, ditembaknya kedua pelaku tersebut tentunya tidak sembarang menembak. Karena anggotanya di lapangan ketika melakukan penyergapan di Jalan Jawa pada hari Minggu (24/2/19) sekitar pukul 22.00 WIB, tidak ada berniat untuk memberikan hadiah timah panas di kaki kedua pelaku.

Kaki kedua pelaku di tembak tidak lain saat dilakukan penyergapan, keduanya mengetahui niat petugas yang hendak mengamankan mereka. Ketika itu mereka juga berusaha kabur dari sergapan petugas dan sempat memberikan perlawanan. 

"Karena memberikan perlawanan dan bersikeras hendak melarikan diri, terpaksa keduanya harus dilumpuhkan dengan timah panas masing-masing di bagian kaki," ucap Timbul. 
 
Dua pelaku pembobol toko ponsel di Jalan Galaxi Kota Palangka Raya tertunduk malu usai menerima hadiah timah panas dari anggota kepolisian setempat, Minggu (24/2/19) malam. (Foto Istimewa). 

Perwira berpangkat melati dua ini menegaskan, para pelaku telah melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Palangka Raya selama dua minggu. Selama dalam kurun dua minggu itu, pelaku berhasil membobol satu rumah dan dua toko di daerah setempat. 

Dari aksinya itu, mereka berhasil memboyong 14 unit handphone, satu alat penanak nasi merk Miyako, dan satu mesin pompa air. 

"Modus operandi sebelum beraksi, keduanya berkeliling kota selama tiga hari untuk mencari rumah dan toko yang akan dijadikan incaran mereka. Pelaku beraksi di malam hari, kemudian dalam aksinya di salah satu TKP pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan obeng dan pisau," katanya.

Orang nomor satu di Polres Palangka Raya itu menambahkan, penyidik mengenakan pasal 363 KUHPidana terhadap dua orang pembobol rumah dan toko milik warga Kota Palangka Raya tersebut. 

Bahkan kawanan pencuri juga terancam hukuman penjara selama tujuh tahun penjara atas perbuatannya itu. 

"Perkara ini masih dilakukan pengembangan, siapa tahu pelaku tidak hanya tiga kali saja melancarkan aksinya, namun bisa saja lebih," demikian Timbul.