Gumas dapat alokasi 3 ribu bidang tanah pada PTSL tahun 2019

id Dprd kabupaten gunung mas,pendaftaran tanah sistematis lengkap ,Ptsl,Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN),Ktp elektron

Gumas dapat alokasi 3 ribu bidang tanah pada PTSL tahun 2019

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas, Punding S Merang. (Foto Antara Kalteng / Chandra)

Kepada perangkat desa/kelurahan, kami minta bekerja secara aktif guna mendukung suksesnya program ini
Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah, Punding S Merang mengajak masyarakat di sejumlah kecamatan memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

“Pada tahun 2019 ini Gumas mendapat alokasi PTSL sebanyak 3.000 bidang tanah di sejumlah desa/kelurahan yang ada di Kecamatan Manuhing Raya, Kurun dan Tewah,” ungkap Punding saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Selasa.

Politisi Partai Golongan Karya ini mengatakan, alokasi PTSL di Kecamatan Manuhing Raya meliputi Desa Tumbang Oroi, Tumbang Samui dan Luwuk Tukau. Kemudian di Kecamatan Kurun tepatnya di Kelurahan Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir, serta Desa Petak Bahandang.

Sedangkan di Kecamatan Tewah adalah di Desa Sei Riang, Tumbang Habaon, Upon Batu, Teluk Lawah, Batu Nyapau dan Batu Nyiwuh. Ia berpesan agar masyarakat di desa/kelurahan itu, memanfaatkan PTSL guna mendapatkan kepastian hukum atas status tanahnya.

“Kepada perangkat desa/kelurahan, kami minta bekerja secara aktif guna mendukung suksesnya program ini,” pesan legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya tersebut.

Kepala BPN Gumas, Hartono mengatakan program PTSL berjalan sejak tahun 2017 lalu. Pada tahun 2017, Gumas mendapat alokasi PTSL sebanyak 4 ribu bidang tanah, pada tahun 2018 sebanyak 7 ribu lebih bidang tanah dan tahun ini sebanyak 3 ribu bidang tanah.

“Untuk Manuhing Raya sudah kami inventarisir. Setelah itu kami akan mulai menginventarisir kembali di empat desa di Kecamatan Tewah, yakni Sei Riang, Batu Nyiwuh, Batu Nyapau dan Teluk Lawah,” jelasnya.

Jika sudah selesai melakukan inventarisir di empat desa tersebut, pihaknya akan menyusun jadwal untuk melakukan inventarisir di Desa Upon Batu dan Tumbang Habaon, serta Kelurahan Kuala Kurun, Tampang Tumbang Anjir dan Desa Petak Bahandang.

“Dalam kegiatan inventarisir, kami melakukan jemput bola dengan turun langsung ke desa/kelurahan. Oleh sebab itu, kami meminta kepada masyarakat untuk menyiapkan KTP elektronik dan persyaratan lainnya, agar prosesnya dapat berjalan baik,” demikian Hartono.