Tim Pora kecamatan perkuat pengawasan TKA di Barito Timur

id Tim Pora kecamatan perkuat pengawasan TKA di Barito Timur,Tenaga kerja asing,Bartim,Pekerja

Tim Pora kecamatan perkuat pengawasan TKA di Barito Timur

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Dadan Gunawan (kiri) memaparkan tugas dan peranan Tim Pora saat rapat Tim Pora Kabupaten Barito Timur di Tamiang Layang, Rabu (27/2/2019). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah akan memperkuat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) dengan membentuk tim di tingkat kecamatan.

"Selama ini Tim Pora aktif mengawasi keberadaan TKA di daerah. Terbukti, data selalu pelaporan selalu update serta informasi keberadaan pekerja di perusahaan bidang pertambangan maupun perkebunan selalu dilaporkan secara berjenjang," kata Sekretaris Daerah Eskop usai memimpin Tim Pora Barito Timur di aula rapat kantor Bupati Barito Timur di Tamiang Layang, Rabu. 

Eskop mengatakan, pengawasan terhadap tenaga kerja asing dilakukan secara aktif dan kontinyu. Laporan disampaikan secara rutin berkala sesuai yang ditetapkan.

Menurut Eskop, Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyambut baik kerjasama pihak Imigrasi dengan membentuk Tim Pora di 10 kecamatan di Kabupaten Barito Timur. Langkah itu akan mempermudah pengawasan orang asing. 

Tahun 2017 terdapat 11 orang tenaga kerja asing di Barito Timur, sedangkan pada 2018 hingga per Januari 2019 jumlahnya berkurang menjadi sembilan orang.

Hasil pendataan tenaga kerja asing oleh Tim Pora Kabupaten Barito Timur sama dengan data yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya. Artinya, Tim Pora melakukan fungsi pengawasannya dengan baik.

Selain itu, Tim Pora kecamatan yang dibentuk akan langsung melakukan pengawasan sesuai dengan wilayah kecamatan masing-masing. 

Selama ini, keberadaan tenaga kerja asing tersebut diawasi dan menjadi pendapatan daerah melalui peraturan daerah terkait tenaga kerja asing. Setiap satu tahun para pekerja asing wajib membayar pajak ke daerah sebesar 100 USD per orang.

"Penerimaan itu akan menjadi PAD (pendapatan asli daerah) dan dengan adanya kerjasama  Kantor Imigrasi Palangka Raya diharapkan akan semakin baik lagi," kata Eskop.

Kepala Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Dadan Gunawan mengatakan, Tim Pora tingkat kabupaten akan diperharui, sedangkan pembentukan tim di kecamatan bertujuan untuk menguatkan pengawasan. 

Tujuan Kantor Imigrasi mengolaborasikan semua pihak teknis untuk memantau keberadaan orang asing supaya tidak menjadi ancaman di daerah.

"Supaya orang asing bisa menjadi aspek manfaat atau dalam arti kata lain orang asing yang tidak memberikan manfaat harus dideportasi. Impelementasi pengawasannya melalui Tim Pora yang memperkuat fungsional sesuai teknis masing-masing baik dari TNI, Polri dan pemerintah daerah," demikian Dadan Gunawan.