Muara Teweh (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah segera melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) atau pelaku usaha yang telah menyalahi aturan dalam menggelar dagangannya.
Penertiban PKL ini menindaklanjuti surat Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Barito Utara perihal himbauan bagi pedagang kaki lima (PKL)/pelaku usaha yang menggunakan trotoar dan fasilitas umum yang tidak memiliki izin tempat usaha, kata Kepala Satpol PP dan Damkar Barito Utara Aprin Siaga Dahan di Muara Teweh, Kamis.
"Untuk itu, kami dari Satpol PP dan Damkar menghimbau kepada para pelaku usaha atau PKL yang tidak mentaati produk hukum atau peraturan daerah Kabupaten Barito Utara kami anggap sebagai pelanggaran," tambahnya.
Satpol PP dan Damkar, kata Aprin, masih memberikan toleransi kepada para pelaku usaha atau PKL selama tujuh hari sejak surat himbauan diberikan kepada para pelaku usaha dan PKL.
Apabila selama tujuh hari surat himbauan tersebut tidak di indahkan maka Satpol PP dan Damkar akan melakukan penertiban.
"Kami memberikan tolerasi kepada pelaku usaha dan PKL, dan apabila selama tujuh hari itu para pedagang atau PKL tersebut masih menggelar dagangannya berada difaslitias umum atau tidak memiliki tempat izin usaha, kami akan melakukan penertiban dan pengamanan barang-barang para PKL," tegas Aprin.
Menurut Aprin, pihaknya akan ditindaklanjuti dengan penegakkan dan atau diberikan sanksi pidana yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana Pasal 257 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014.
"Hal ini kita lakukan guna terciptanya ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kota Muara Teweh pada khususnya Kabupaten Barito Utara pada umumnya. Dan juga agar terlihat rapi tidak terlihat semrawut," ujarnya.
Berita Terkait
Anggota Satpol PP Damkar Murung Raya diminta lebih responsif
Sabtu, 23 Maret 2024 5:58 Wib
Satpol PP perketat pengawasan THM di Palangka Raya selama Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 5:50 Wib
Indonesia bisa kuasai 61 persen saham Freeport lewat PP 96/2021
Senin, 18 Maret 2024 22:49 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di THM
Senin, 18 Maret 2024 22:27 Wib
Satpol PP Kotim tertibkan warung makan buka siang Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 17:21 Wib
Jokowi teken PP soal THR dan gaji ke-13 aparatur negara
Kamis, 14 Maret 2024 12:33 Wib
Satpol PP Palangka Raya telah tertibkan ribuan APK di masa tenang pemilu
Senin, 12 Februari 2024 17:10 Wib
Ketua PP Muhammadiyah tak setuju wacana BUMN diubah jadi koperasi
Sabtu, 10 Februari 2024 13:13 Wib