Polisi gagalkan penjualan ratusan elpiji tanpa ijin

id Polisi gagalkan penjualan ratusan elpiji tanpa ijin,ratusan elpiji tanpa ilegal,pengepul

Polisi gagalkan penjualan ratusan elpiji tanpa ijin

Ilustrasi - Gas Elpiji 3 Kg. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Banjarmasin (ANTARA) - Kepolisian Sektor Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara  (HSU), Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan aktivitas pengangkutan dan penjualan gas elpiji 3 Kg oleh pengepul tanpa ijin.

Kapolsek Danau Panggang Ipda Pol Siswandi di Amuntai, Jumat, mengatakan kegiatan usaha gas bumi tanpa izin pengangkutan dan izin usaha niaga telah melanggar Undang-Undang Migas dan UU Perlindungan Konsumen.

Dikatakannya, tersangka berinisial JM (35) yang diamankan petugas mengaku akan menjual tabung gas elpiji 3 Kg ke Kecamatan Paminggir, yang masih termasuk Wilayah Kabupaten HSU dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Kegiatan pengangkutan usaha migas tanpa izin dengan menjual gas elpiji di atas HET untuk wilayah penjualan merupakan tindak pidana Migas," ujar perwira pertama Polri itu.

Kapolsek menerangkan Undang-Undang (UU) yang dilanggar tersangka adalah UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 10 huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk tersangka JM tertangkap tangan pada Rabu (27/2) sekitar pukul 22.00 WITA, saat melakukan bongkar muat tabung elpiji 3 Kg di Pelabuhan Desa Sungai Panangah, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU.

Tersangka melakukan bongkar muat tabung gas elpiji 3 Kg dari sepeda motor yang dirangkai dengan gerobak kayu ke atas sebuah kapal kayu bermesin panjang sekitar 10 meter.

Tabung gas elpiji yang sudah dimuat ke dalam kapal sebanyak 170 tabung gas berisi, juga ditemukan 49 tabung gas kosong di dalam kapal serta 80 unit tabung gas berisi yang akan diangkut ke dalam kapal.

"Setelah diperiksa petugas kami, tersangka tidak bisa memperlihatkan surat izin pengangkutan dan niaga Migas, sehingga terpaksa kami amankan," terangnya.

Terus dikatakannya, untuk 250 tabung gas elpiji 3 Kg langsung dibawa petugas ke Polsek Danau Panggang untuk dijadikan barang bukti guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan berupa 250 tabung gas elpiji 3 Kg di antaranya merupakan 49 tabung kosong, satu unit sepeda motor merk Honda type Karisma yang dirangkai dengan satu buah gerobak kayu panjang sekitar tiga meter serta satu kapal kayu bermesin dompeng 21 panjang sekitar 10 meter.

Siswandi juga mengatakan, tindak pidana Migas diterapkan jika melakukan kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga.

"Setiap orang dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Demikian pula, lanjutnya, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditunjukkan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa.