Pedagang dan masyarakat Kotim diingatkan tidak terlibat rokok ilegal

id Pedagang dan masyarakat Kotim diminta tidak terlibat peredaran rokok ilegal,Bea Cukai,Supian Hadi ,Sampit,Indasah

Pedagang dan masyarakat Kotim diingatkan tidak terlibat rokok ilegal

Bupati H Supian Hadi dan Kepala Bea dan Cukai Sampit Indasah saat kegiatan sosialisasi di Taman Kota Sampit, Minggu (3/3/2019). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah H Supian Hadi mengajak masyarakat, khususnya para pedagang untuk tidak terlibat peredaran rokok ilegal yang saat ini marak karena pelanggaran aturan itu merugikan negara dan daerah.

"Ternyata peredaran rokok ilegal di Kotawaringin Timur ini cukup tinggi. Ini harus dihentikan karena merugikan negara dan daerah dari sisi potensi pendapatan yang seharusnya diperoleh pemerintah dan dananya bisa digunakan untuk pembangunan," kata Supian Hadi di Sampit, Minggu.

Supian menghadiri acara 'Customs on The Street' yang digelar Kantor Bea Cukai Sampit di Taman Kota Sampit. Kegiatan yang diisi senam pagi bersama itu diikuti ratusan warga.

Masyarakat diminta membantu pemerintah memerangi kegiatan ilegal, seperti bisnis rokok ilegal, minuman keras ilegal dan lainnya. Hal itu tidak hanya menyangkut pelanggaran aturan dan potensi pendapatan, tetapi juga terkait dampak bagi masyarakat yang mengonsumsinya.

Seperti halnya minuman keras ilegal, sangat berbahaya karena tidak terjamin keamanannya. Tidak diketahui kandungan alkohol dan zat kimia yang terkandung di dalamnya karena tidak melalui prosedur pemeriksaan di laboratorium sehingga rawan bagi kesehatan.

Rokok ilegal dari Pulau Jawa masuk ke Kotawaringin Timur melalui Banjarmasin Kalimantan Selatan. Rokok-rokok tersebut umumnya diedarkan ke kecamatan-kecamatan, termasuk di lingkungan perusahaan besar perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Supian mengajak masyarakat menggunakan barang-barang yang legal sesuai aturan. Supian juga mengapresiasi Kantor Bea dan Cukai yang terus gencar melakukan penertiban rokok dan minuman keras ilegal.

"Apalagi ini merugikan daerah karena daerah mendapatkan dana bagi hasil sebesar 2,5 persen yang seharusnya bisa kita gunakan untuk membangun daerah. Ingat, yang menjual dan membeli rokok ilegal bisa terancam sanksi hukum," kata Supian.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Indasah mengatakan, pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pedagang agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal.

"Dengan pemahaman itu kami berharap tidak ada lagi pedagang yang ikut menjual rokok ilegal. Ada sanksi hukum jika ada yang menjual rokok ilegal. Kami akan terus melakukan penertiban," kata Indasah.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit tidak akan berkompromi terhadap peredaran barang-barang ilegal karena telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Beberapa waktu lalu, dua pelaku dipenjarakan yaitu terkait minuman keras ilegal dan satu terkait rokok ilegal yang berstatus penjual dan ada yang merupakan distributor.

Pertengahan Desember 2018 lalu, Bea Cukai Sampit memusnahkan barang milik negara dari hasil penindakan di bidang cukai yang terdiri dari 263.236 batang rokok dan 536,51 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.

Barang kena cukai tersebut sebagian merupakan hasil penertiban selama 2016 hingga 2018 di tiga kabupaten di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Sampit yaitu Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan. Barang kena cukai tersebut disita karena melanggar Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai

Indasah menyebutkan, terdapat kerugian negara Rp125.261.042 dari cukai yang ditimbulkan dari barang kena cukai ilegal yang ditaksir memiliki nilai barang Rp347.405.000. Sedangkan kerugian negara dari PPN hasil tembakau dan pajak rokok masing-masing sebesar Rp17.826.245 dan Rp12.526.104.