Tingkatkan kesadaran wajib pajak, KP2KP Buntok gelar acara ini

id Tingkatkan kesadaran wajib pajak,KP2KP Buntok gelar Buntok Spectaxcular,Buntok Spectaxcular,taat pajak,wajib pajak

Tingkatkan kesadaran wajib pajak, KP2KP Buntok gelar acara ini

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok, Widanarko (kiri) berfoto bersama salah seorang wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan Orang Pribadi tahun 2018. (Foto KP2KP Buntok).

Buntok (ANTARA) - Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Buntok Spectaxcular dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kewajibannya dibidang perpajakan.

"Dalam acara ini kita melaksanakan kampanye simpatik di Taman Iring Witu Buntok," kata KP2KP Buntok, Widanarko, di Buntok, Minggu.

Menurut dia, acara tersebut merupakan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam kegiatan bersama Duta Pajak Buntok 2019 itu, acara dikemas dengan kegiatan berupa pelayanan SPT secara elektronik (e-Filing), senam zumba, games dan penampilan Got Talent KP2KP Buntok 2019.

"Pada kesempatan tersebut, kami mengajak kepada wajib pajak di Barito Selatan ini untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT PPh Orang Pribadi tahun 2018 baik dari unsur ASN, Anggota TNI dan Polri beserta pelaku ekonomi (Karyawan, Pengusaha dan UMKM) seperti yang dicontohkan Bupati, dan Wakil Bupati diawal tahun 2019 ini," ucap Widanarko.

Karena lanjut dia, berdasarkan data sasaran wajib lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di wilayah Barito Selatan ini sebanyak 5.600 wajib pajak, dan sampai dengan akhir Februari 2019 lalu, baru 2.500 wajib pajak yang menyampaikan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi tahun 2018.

"Sedangkan untuk batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh  Orang pribadi Tahun 2018 adalah 31 Maret 2019," jelasnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Barito Selatan ini agar tidak terlambat dalam melaporkan supaya terhindar dari sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang KUP tentang perpajakan.

"Untuk penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan menyampaikan langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP atau KP2KP terdekat atau media elektonik melalui laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id (web-filing, upload e-SPT atau Eform)," demikian Widanarko.