BKPSDM Lamandau ingatkan persyaratan perceraian ASN sangat ketat

id kabupaten lamandau,lamandau,epala BKPSDM Kabupaten Lamandau,Marinus Apau,perceraian ASN Lamandau

BKPSDM Lamandau ingatkan persyaratan perceraian ASN sangat ketat

Kepala BKPSDM Kabupaten Lamandau Marinus Apau. (Foto Humas Pemkab Lamandau)

Lamandau (ANTARA) - Nanga Bulik, Kalteng  - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamandau, mengingatkan aparatur sipil negara yang mengajukan gugatan cerai, wajib memenuhi beberapa persyaratan sangat ketat, bahkan prosesnya rumit dan panjang. 

Persyaratan utama yang harus dimiliki dalam mengajukan perceraian adalah surat izin dari atasan, dalam hal ini bupati kabupaten setempat, kata Kepala BKPSDM Kabupaten Lamandau Marinus Apau di Nanga Bulik, Senin.

"Semua persyaratan yang dipenuhi harus sesuai dengan PP nomor 45 tahun 1990 perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 yang mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil," ujarnya.

Dikatakannya, sebelum izin dari bupati dikantongi, ada sejumlah proses yang harus dilalui pihak penggugat, proses tersebut harus dimulai dari bawah yakni atasan langsung dimana ia bertugas untuk mendapatkan nasehat.

Apabila dalam berbagai mediasi yang dilakukan atasannya langsung, ternyata pihak - pihak yang ingin bercerai masih bersikeras maka persoalan tersebut akan dilimpahkan ke instansinya.

"Kepala dinas harus berupaya memediasi dan menasehati untuk mendamaikan kedua belah pihak, agar mengurungkan niatnya melakukan perceraian," terangnya. 

Kemudian jika upaya kepala dinas diinstansi yang bersangkutan juga tidak bisa mendamaikan keduanya maka BKPSDM akan membuat kajian yang akan diteruskan kepada bupati.

Menurutnya, peran BKPSDM untuk melakukan penghimpunan data dan sejumlah persyaratan yang bertujuan sebagai dasar bagi bupati untuk memberikan izin dalam proses perceraian yang diputuskan oleh pengadilan agama setempat.

"Untuk mendapatkan surat izin cerai dari atasan, mereka juga harus mengajukan permohonan cerai secara tertulis dari pejabat yang berwenang, mulai dari RT, RW dan kepala desa atau lurah, dimana yang bersangkutan berdomisili, selain itu juga mencantumkan alasan perceraian secara lengkap," bebernya.

Ia mengingatkan sejatinya perceraian bagi ASN merupakan tindakan tidak terpuji, karena menyangkut martabat ASN sebagai teladan bagi masyarakat. Namun demikian perceraian juga merupakan hak setiap warga negara termasuk para ASN itu sendiri.