Gubernur Kalteng jadi panutan untuk penyampaian SPT melalui e-filing

id Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya,penyampaian atau pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan,e-filing,Gubernur Kalteng Sugianto Sab

Gubernur Kalteng jadi panutan untuk penyampaian SPT melalui e-filing

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran (kanan) saat berbincang dengan jajaran pimpinan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalsel-Teng dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Selasa, (5/3/2019). (Foto Antara Kalteng / Muhammad Arif Hidayat)

...usai Gubernur menyampaikan SPT tahunan ini, masyarakat termotivasi untuk melakukan hal serupa
Kalimantan Tengah (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya Kalimantan Tengah, menjadikan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran sebagai panutan untuk penyampaian atau pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan melalui e-filing.

"Kami harapkan usai Gubernur menyampaikan SPT tahunan ini, masyarakat termotivasi untuk melakukan hal serupa," kata Kepala KPP Pratama Palangka Raya, Ekawati Surjaningsih di Palangka Raya, Selasa.

Batas akhir penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2019, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2019 mendatang. Adapun target penyampaian SPT tahunan melalui e-filing adalah 92 persen.

Ekawati menjelaskan, saat ini realisasinya sudah mencapai sekitar 40 persen. Meski waktu yang tersisa tidak terlalu banyak, pihaknya optimis target yang telah ditetapkan tersebut mampu dicapai sebelum batas waktu terakhir.

"Sesuai aturan yang berlaku, bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT tahunan, akan ada sanksi administrasi yang diberikan," tuturnya kepada Antara Kalteng.

Jika dibandingkan dengan tahun 2018, berdasarkan penilaian sementara terjadi peningkatan terhadap kepatuhan wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan. Sebab jika biasanya penyampaian SPT baru ramai dilakukan saat Maret, maka tahun ini sudah mulai ramai dilakukan sejak Januari 2019.

Sosialisasi terkait kegiatan ini, sudah pihaknya lakukan sejak akhir tahun 2018 dengan sasaran utama adalah aparatur sipil negara. Pihaknya meminta kepada bendahara dinas untuk menyiapkan bukti potong pajak lebih awal, agar para wajib pajak dapat segera melakukan pelaporan.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menjelaskan, pihaknya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan KPP Pratama Palangka Raya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan penyampaian SPT tahunan.

"Semua wajib pajak harus melaporkan SPT tahunannya, sebab prosesnya gampang dan tidak memerlukan waktu yang lama," tuturnya.

Pihaknya berjanji membantu kantor pajak untuk mencapai target 92 persen yang telah ditetapkan tersebut. Melalui organisasi perangkat daerah yang membidangi, pihaknya akan mendorong kesadaran wajib pajak, khususnya generasi milenial yang ada di Palangka Raya maupun Kalimantan Tengah.