Tukang batu di Sampit ditangkap simpan 13 paket sabu-sabu

id Tukang batu di Sampit ditangkap simpan 13 paket sabu-sabu,Polres Kotim,Narkoba,Sampit

Tukang batu di Sampit ditangkap simpan 13 paket sabu-sabu

Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton dan Penjabat Kasat Resnarkoba Iptu Arasi berbincang dengan tersangka bandar sabu-sabu, Selasa (5/3/2019). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Seorang tukang batu di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah bernama Rpd (30) ditangkap karena diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu setelah polisi menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu.

"Dia ini tidak dikenakan pasal sebagai pengguna, tetapi sebagai bandar. Barang bukti itu ditemukan saat anggota kami menggeledah tempat tinggal tersangka," kata Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton di Sampit, Selasa.

Penangkapan tersangka dilakukan Senin (4/3) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah barak di RT 008 RW 002 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas tersangka yang diduga nyambi mengedarkan sabu-sabu.

Dhovan menegaskan, pihaknya melalui Satuan Reserse Narkoba akan menindaklanjuti informasi sekecil apapun yang disampaikan masyarakat. Tidak terkecuali awal mula penangkapan terhadap tersangka Ruspandi.

Tersangka ditangkap saat berada di barak yang disewanya. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9,44 gram beserta timbangan digital.

Polisi juga menemukan uang tunai Rp2,9 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk diproses hukum.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

"Kami masih mengembangkan penyidikan kasus ini karena ini merupakan jaringan. Kami tidak ingin hanya menangkap bandar, tetapi juga bandar besarnya. Kami akan kejar bandar besarnya," tegas Dhovan didampingi Penjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi.

Dhovan menegaskan, pihaknya tidak akan mengendorkan semangat untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak secara tegas.

Sementara itu, tersangka mengaku belum terlalu lama menggeluti bisnis haram itu. Tersangka tergiur menjual sabu-sabu karena menilai untungnya besar, namun ternyata menjerumuskannya harus berurusan dengan hukum.