Auditor diminta tidak segan mengingatkan pejabat yang menyimpang

id Auditor diminta tidak segan mengingatkan pejabat yang menyimpang,Korupsi,Gunung Mas,Keuangan

Auditor diminta tidak segan mengingatkan pejabat yang menyimpang

Sekretaris Daerah Gunung Mas Yansiterson (tengah) dan Inspektur Kabupaten Gunung Mas Luis Eveli (kiri) memberi ucapan selamat kepada pejabat fungsional auditor dan P2UPD yang baru saja dilantik di Aula Inspektorat Kabupaten Gumas, Rabu (6/3/2019). (Foto Diskominfo  Gumas)

Sampit (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah, Yansiterson meminta auditor tidak segan mengingatkan siapa pun yang diindikasikan melakukan penyimpangan atau melanggar aturan, meski itu seorang pejabat.

“Kalau ada penyimpangan segera informasikan. Jangan takut hanya karena yang diperiksa merupakan pejabat yang memiliki jabatan di atas mereka. Jangan sungkan, lakukan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Yansiterson di Kuala Kurun, Rabu.

Penegasan itu disampaikan Yansiterson saat melantik 18 pejabat fungsional auditor dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (P2UPD) di aula Inspektorat setempat.

“Selamat kepada teman-teman yang sudah dilantik. Mereka ini adalah amunisi baru yang menambah kekuatan Inspektorat Kabupaten Gunung Mas ke depan,” ucap Yansiterson.

Dia mengingatkan bahwa pejabat fungsional auditor dan P2UPD merupakan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Tugas mereka adalah memberi peringatan dini terhadap pelanggaran atau penyimpangan yang mungkin terjadi.

Menurut Yansiterson, tugas tersebut tentunya tidak sederhana dan mudah karena memerlukan cara berpikir dan cara bekerja yang mungkin sedikit berbeda dengan pihak kepolisian atau kejaksaan.

Dia berpesan kepada pejabat fungsional auditor dan P2UPD agar jangan takut untuk memberi peringatan kepada pejabat-pejabat yang memiliki jabatan di atas mereka, jika ditemui adanya pelanggaran atau penyimpangan. Itu semua demi kebaikan bersama.

Yansiterson berpesan kepada 18 orang yang baru dilantik agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi karena mereka murupakan bagian penting dari proses penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Gunung Mas, Luis Eveli mengatakan, setelah dilakukannya pelantikan, jumlah personel Inspektorat Kabupaten Gunung Mas menjadi 45 orang PNS.

Untuk kebutuhan terhadap P2UPD, secara umum hampir tercukupi, sedangkan kebutuhan terhadap pengawas auditor yang sudah dikukuhkan saat ini berjumlah lima orang. Penambahan pengawas auditor diperlukan karena adanya tuntutan tugas tambahan Inspektorat Kabupaten Gunung Mas.

“Kita bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan. Jadi jika ada pengaduan masyarakat terkait PNS dan perangkat desa, maka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh APIP. Oleh sebab itu diperlukan penambahan pengawas auditor,” imbuhnya.

Selama ini, kapasitas APIP selaku pembina atau pemeriksa internal memiliki perbedaan jika dibandingkan dengan pihak eksternal yakni kepolisian dan kejaksaan. APIP lebih mengedepankan persuasif dan pembinaan.

“SDM (sumber daya manusia) kami memang harus lebih diperkuat, karena memang kapasitas kami selaku pemeriksa internal agak berbeda dengan pemeriksa eksternal. Artinya bagaimana yang salah bisa diperbaiki, selagi bisa dipertanggungjawabkan,” demikian Luis Eveli.