ASN terbukti langgar aturan cerai harus diberi sanksi tegas

id dprd kabupaten lamandau,lamandau,wakil ketua dprd lamandau,budi rahmad,perceraian ASN di Lamandau

ASN terbukti langgar aturan cerai harus diberi sanksi tegas

ilustrasi - ASN (Foto Antara Kalteng/Norjani/)

Nanga Bulik (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah Budi Rahmad menyoroti kasus perceraian salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu sekolah dasar negeri di Nanga Bulik.

Apabila dalam proses perceraiannya terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 yang diperbaharui dengan PP nomor 45 tahun 1990, maka harus diberikan sanksi tegas, kata Budi di Nanga Bulik, Kamis.

"Bentuk sanksi yang akan diberikan ya tentunya berdasarkan peraturan pemerintah tersebut. Pihak yang berhak memberikan sanksi adalah atasannya langsung, atau pihak sekolah ataupun dari Disdikbud Kabupaten," ujarnya.

Ia menjelaskan, ASN berinisial TS tersebut mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Nanga Bulik, sebelum mengantongi izin dari atasannya. Pengadilan Agama pun meminta  kepada TS mengurus izin perceraian sesuai peraturan pemerintah yang dimaksud, dan diberikan tenggat waktu empat bulan.

Wakil rakyat Kabupaten Lamandau itu pun menilai tindakan Pengadilan Agama Nanga Bulik sudah tepat. Sebab ASN dalam perceraian ada aturan yang mengikatnya dengan ketat, sehingga harus dipatuhi oleh ASN tersebut. 

"Harusnya aturan tersebut dipatuhi oleh pihak yang menggugat karena ada aturan yang mengikat, karena ada proses yang belum dilalui PA Nanga Bulik sudah tepat tepat menolak gugatan cerai, dan harus mengantongi izin dari pemerintah setempat terlebih dahulu," kata Budi.

Ia berharap, ketika proses izin tersebut, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan nasehat kepada kedua pasangan pada saat mediasi berlangsung, sehingga perceraian dapat diurungkan dan masing - masing menyadari kesalahannya serta memperbaiki kualitas perkawinannya.

Untuk merenungi dan mempertimbangkan keputusannya, dapat diberikan waktu panjang kepada keduanya, agar benar - benar dapat diresapi.

"Berikan waktu yang panjang buat mereka, dengan persoalan ini ASN tersebut juga tidak  dapat bekerja maksimal, intinya bahwa instansinya harus dapat mendamaikan kedua belah pihak," kata Budi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau, Meigo saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tugas mereka dalam kasus ini memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi, dengan harapan keduanya kembali bersatu.

Ia mengingatkan bahwa perceraian banyak berdampak negatif bagi kedua belah pihak dan anak-anak mereka, sehingga ia meminta agar kedua belah pihak tidak mengedepankan keinginan mereka, tetapi mempertimbangkan masa depan anak.

"Kami sejatinya tidak bisa menekan tetapi hanya melakukan mediasi dan memberikan nasehat kepada mereka berdua, karena dampaknya luar biasa apalagi menyangkut psikologis anak," demikian Meigo.